Pertamina terbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi untuk SPBU di Kalimantan
Pertamina terbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi untuk SPBU di Kalimantan
Selasa, 8 September 2026 20:09 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang mencakup 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan
Palangka Raya (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026 telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang mencakup 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
"Jumlah surat tersebut lebih besar dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi dalam periode yang berbeda," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Langkah ini dilakukan untuk terus memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Pertamina ingin memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran, serta memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.
Pengawasan dan pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara lain berkaitan dengan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, hingga penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen non kendaraan tanpa surat rekomendasi, serta ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai dengan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan dilakukan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga kualitas pelayanan di SPBU," jelasnya.
Baca juga: STNK disebut jadi syarat beli BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga angkat bicara
Lebih lanjut Edi mengatakan pengawasan dilakukan berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, Pertamina tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional.
"Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Pembinaan dan sanksi yang diberikan meliputi surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Dia menekankan penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan, maka setiap SPBU didorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan, sehingga standar layanan kepada konsumen dapat terus terjaga dan ditingkatkan.
Selain melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga mengevaluasi penerapan prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, aspek kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.