Pemerintah Buka Investasi Asing untuk Bangun SPKLU di Banyak Titik
Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 8 September 2026, 20:08 WIB

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim
AKURAT.CO Pemerintah membuka ruang lebih luas bagi investasi asing di sektor Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, mengatakan rasio penggunaan SPKLU saat ini masih menunjukkan antrean yang tinggi.
Kondisi tersebut, kata Dendy menandakan kebutuhan penambahan infrastruktur pengisian daya masih besar.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Mal hingga Pelabuhan Bangun SPKLU
“Kami baca di berita, penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal, 1 banding 47 antreannya. Artinya masih kurang,” kata Dendy dalam BIG Strategic Forum 2026: Accelerating Growth Through Clean Energy & Industrial Transformation, Selasa (8/9/2026).
Dendy menyampaikan, pemerintah telah menyesuaikan ketentuan investasi untuk membuka peluang masuknya penanam modal asing (PMA) ke bisnis SPKLU.
Investor tidak lagi dibatasi dengan ketentuan permodalan investasi Rp10 miliar hanya untuk satu titik proyek.
“Nah kalau kita bicara SPKLU karena kebutuhan kita tadi, mendorong bahwa kita memiliki kebijakan, mengundang investasi sebesar-besarnya untuk manufakturing electrical vehicle,” ujarnya.
Dendy mengatakan, pembangunan SPKLU menjadi bagian penting dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik nasional. Tanpa dukungan infrastruktur pengisian yang memadai, pertumbuhan industri kendaraan listrik berisiko tidak diikuti oleh pemerataan fasilitas pendukung.
Dia menilai konsentrasi pembangunan SPKLU di kota-kota besar dapat menjadi persoalan apabila tidak segera diantisipasi. Pemerintah karena itu memberikan fleksibilitas agar investasi SPKLU dapat menjangkau lebih banyak wilayah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan memungkinkan investor PMA dengan nilai investasi Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk membangun SPKLU di sejumlah titik dalam satu provinsi.
Baca Juga: PLN Siapkan SPKLU Truk Listrik Pertama di Tol Trans Jawa, Ini Lokasinya
“Nah salah satu kebijakannya itu kita mengeluarkan bahwa untuk SPKLU boleh lho, PMA masuk silahkan Rp10 miliar di luar tanah dalam bangunan, dalam titik-titik di dalam 1 provinsi. Jadi tidak hanya dalam 1 titik,” tutur Dendy.