Poin-Poin Hasil Kunjungan DPR RI Ke Lapas Mewah Cibinong
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi XIII DPR RI mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (30/9) terkait hunian mewah di sana saat inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman RI pekan lalu.
Rombongan mitra kerja Kemenimipas di parlemen itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara.
Dalam kunjungan para wakil rakyat itu terlihat pula ada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menyampaikan hasil apa yang kami lihat dengan apa yang kami cek di lapangan kemudian hasil dari Inspektorat Jenderal," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara pada Konferensi Pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu siang.
Pilihan Redaksi
- Imipas: Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin
- Kesimpulan Itjen Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong
- Imipas Bentuk Tim Gabungan Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Para anggota Komisi XIII DPR didampingi Mashudi lalu memasuki satu per satu bangunan mewah hasil temuan Ombudsman. Setelahnya, dua bangunan bermasalah itu dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator pada hari itu juga.
Para anggota dewan menyaksikan penghancuran bangunan-bangunan yang diduga jadi fasilitas mewah bagi 'napi tertentu'.
Berikut rangkuman temuan Komisi XIII DPR RI pada kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Isi properti masih lengkap
Anggota Komisi XIII DPR RI didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memasuki satu persatu bangunan berwarna putih yang diduga sebagai hunian mewah untuk warga binaan.
Mereka mendapati berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, kasur, sofa, lemari, dan ac. Bahkan, mereka juga menemukan menemukan sejumlah botol bir dalam kulkas salah satu hunian. Botol bir tersebut beberapa masih tersegel.
Sebelumnya fasilitas dan barang-barang dalam hunian yang ditemukan saat sidak Ombudsman itu sempat 'hilang' ketika Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto meninjau ke lokasi pada Jumat (25/9) pekan lalu.
Dalam kunjungan kemarin, Anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Dr. Umbu membuka isi kulkas dan menunjukkan botol-botol bir terhadap wartawan.
"Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak," kata Umbu usai menunjukkan botol bir.
Dalam rapat di DPR awal pekan ini, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengklaim botor bir hingga furniture di dalam bangunan itu milik Kasi Kamtib Adi Nugroho Nur. Wisnu juga mengaku memerintahkan pengosongan pascasidak Ombudsman, sehingga kosong ketika Menteri Imipas datang.
Hunian mewah tidak berizin
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bangunan mewah yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Menurut dia, tim pemeriksa juga mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas kini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya dan pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Pitaloka menyebut bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai bangunan liar (bangli). Rieke mengatakan izinnya baru muncul justru pada tahun 2026.
"Ini bangunan liar, dan izin apa pakainya saja baru keluar 2026, begitu. Enggak usah kita telusuri kapan sejak berdirinya, yang jelas ini memang harus dibongkar, bangli," kata Rieke saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9).
Dalam rapat di DPR awal pekan ini, Dirjen PAS Mashudi yang juga didampingi Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengklaim bangunan-bangunan yang ditemukan tim sidak Ombudsman adalah rumah dinas. Selain itu diakui dari 16 bangunan di sana, 13 di antaranya tak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Hunian mewah dibongkar
Setelah ditinjau Komisi XIII DPR, Kemenimimpas membongkar dua rumah hunian di kompleks Lapas Cibinong itu.
Pembongkaran menggunakan ekskavator besar ini dilakukan atas desakan Komisi XIII DPR RI untuk menjamin perlakuan yang tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," ujar Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).
"Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada," imbuh Sugiat.
Ia menambahkan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan. Ia mendesak Imipas agar membongkar hunian mewah hari ini juga.
"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.