Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Daring Beromzet Rp96 Miliar
Bagikan:
BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Kepolisian DaerahJawa Barat membongkar jaringan judi daring (online) beromzet sekitar Rp96 miliar melalui sejumlah aplikasi yang menyediakan fitur pembelian koin untuk bermaingamedengan sistem taruhan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat KombesFian Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda.
"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan,"kata Fiansaat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin, 20 Juli dilansir ANTARA.
Fian mengatakan daripengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap 11 orang tersangka, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Vietnam.
Ke-11 orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara satu tersangka berinisial NAL masih dalam pengejaran.
Menurut Fian, dari 11 tersangka yang ditangkap itu, salah satunya merupakan warga negara asing asal Chinaberinisial LY yang ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judionlineke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang,"katanya.
BACA JUGA:
Polda Jabar juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasional judidaring.
Kepala BidangHumas Polda Jawa Barat KombesHendra Rochmawan menerangkan polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus judi daring itu, di antaranya uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, serta berbagai perhiasan.
"Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+