Praktisi: Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah Prematur

Barang bukti 74 Kg dan uang tunai berbagai mata uang asing hasil sitaan kasus Febrie Adriansyah diperlihatkan Polda Metro Jaya, Jumat malam, 10 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Upaya penggeledahan disertai penyitaan barang bukti di Kafe De Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor oleh penyidik Polri dinilai prematur karena dilakukan sebelum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Praktisi hukum pemulihan aset Chuck Suryosumpeno menilai, tindakan tersebut berpotensi melampaui koridor hukum acara. Menurutnya, Indonesia hingga kini belum memiliki UU Perampasan Aset sebagai dasar hukum penyitaan aset secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture).

"Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama UU Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," kata Chuck kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu menegaskan, penyidik tetap wajib membuktikan aset yang disita benar-benar berasal dari tindak pidana atau digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds atau digunakan sebagai instrumentalities, sehingga sah dikategorikan sebagai aset kejahatan," ujarnya.

Chuck mengingatkan, penyitaan aset tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan fisik barang. Menurutnya, keberhasilan asset recovery justru ditentukan oleh kemampuan penyidik membuktikan hubungan kausal (nexus) antara aset dengan tindak pidana hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," jelasnya.

Selama RUU Perampasan Aset belum disahkan, kata dia, seluruh beban pembuktian tetap berada di tangan penyidik.

"Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian pada aset, maka beban pembuktian nexus 100 persen berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum," tegas Chuck.

Menurutnya, penyitaan aset secara agresif pada tahap awal penyidikan tanpa didukung pembuktian nexus yang kuat berpotensi menjadi celah gugatan melalui praperadilan maupun upaya hukum lainnya. Langkah tersebut juga dinilai berisiko melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan harta benda.

Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu, 8 Juli 2026 hingga Kamis, 9 Juli 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Di rumah kawasan Sentul City, Bogor, penyidik membongkar brankas rumah dan menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, serta Rp100 juta (dengan estimasi nilai total rupiah mencapai Rp476 miliar). Dokumen penting juga turut diamankan, antara lain telepon genggam, hingga foto keluarga.

Sementara di Kafe De Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta tumpukan uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura dengan nilai kumulatif mencapai hampir Rp60 miliar.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.