Polda NTT menetapkan satu tersangka penyalahgunaan media sosial
Polda NTT menetapkan satu tersangka penyalahgunaan media sosial
Senin, 24 Agustus 2026 13:22 WIB
Pengungkapan kasus penyalahgunaan ruang digital di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial dan menyatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irawan Arianto di Kupang, Senin, mengatakan tersangka berinisial GF merupakan salah satu admin akun TikTok Lika-Liku NTT.
"GF merupakan salah satu dari admin TikTok akun Lika Liku NTT yang kami tangkap untuk proses lebih lanjut," kata Irawan.
Ia mengatakan Polda NTT telah menerima sekitar 14 laporan terkait dugaan penyalahgunaan media sosial untuk menyerang pihak tertentu.
Menurut Irawan, modus yang dilakukan admin akun tersebut dengan menerima pesanan dari pihak tertentu untuk membuat konten yang menyerang orang lain dengan imbalan uang.
"Tujuannya agar bisa mendapatkan uang," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para admin diduga mengambil data korban, merekayasa narasi, serta menyunting foto korban untuk menghasilkan konten yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
Konten tersebut kemudian digabungkan dan dimanipulasi sebelum disebarluaskan melalui media sosial.
Irawan mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi yang diduga memuat informasi bohong serta memanipulasi dan menggabungkan foto korban.
"Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok Lika-Liku dan akun TikTok Nobita Irma Dewi Silverster," katanya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus tersebut, Irawan mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.