Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polisi memburu terduga pelaku penyekapan disertai penganiayaan selama sepekan terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berinisial TS (25) usai menerima laporan pengaduan dari korban.

Plh. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reserse Mobil (Resmob) telah diterjunkan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

"Kami sudah menerima laporan adanya kejadian penyekapan dan saat ini anggota dari Unit PPA dan Unit Resmob Polres Metro Bekasi sedang memburu pelaku. Mohon doanya agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku segera tertangkap," kata Ikhlas di Cikarang, Senin.

Selain melakukan pengejaran, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti serta memperkuat proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. "Saksi-saksi sudah kami dalami. Kurang lebih tiga sampai lima orang sudah kami periksa," ujarnya.

Korban TS sebelumnya telah melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial SL (28) ke Mapolres Metro Bekasi.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan beralamat Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. TS mengaku mengalami kekerasan fisik selama sepekan setelah terlibat pertengkaran dengan terlapor.

Korban mengaku mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh akibat dianiaya kekasihnya. Selain itu, ia juga tidak diizinkan untuk keluar dari rumah kontrakan tersebut selama kurang lebih satu pekan.

TS akhirnya berhasil melarikan diri pada malam hari ketika terlapor sedang pergi, meski pintu kontrakan saat itu dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Ia keluar melalui jendela.

"Seminggu saya disekap dan dikunci oleh pelaku. Saya akhirnya berhasil kabur saat malam hari ketika pelaku sedang pergi. Saya keluar melalui jendela karena pintu dikunci menggunakan gembok dari luar," ujarnya.

Korban menyatakan telah menjalin hubungan dengan SL selama lebih dari satu tahun setelah berkenalan melalui media sosial. Terlapor diketahui merupakan pria asal Provinsi Sumatera Utara.

Merasa menjadi korban tindak pidana, TS kemudian melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.