Sungailiat (ANTARA) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas tujuh unit tambang inkonvensional (TI) bijih timah tanpa izin di aliran sungai Kampung Pasir, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah jenis inkonvensional karena tidak dilengkapi izin dan berada di daerah aliran sungai," kata Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung di Sungailiat, Rabu.

Aria mengatakan petugas menemukan tujuh unit mesin beserta peralatan tambang bijih timah dan sejumlah pekerja di lokasi tersebut.

Menurut dia, kepolisian untuk sementara masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan arahan kepada para penambang agar menghentikan kegiatan tersebut.

"Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan kegiatan penambangan di aliran sungai Kampung Pasir berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Dampak yang dikhawatirkan antara lain pendangkalan alur muara, abrasi lahan milik warga, serta gangguan kenyamanan akibat suara mesin tambang.

Menurut Aria, berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas penambangan tersebut dilakukan atas inisiatif para penambang dan tidak ditemukan pihak yang mengoordinasikan kegiatan itu.

"Kami tidak melarang masyarakat memiliki usaha pertambangan timah, tetapi harus dilengkapi dengan izin resmi serta berada di kawasan tambang yang sudah ditetapkan," katanya.

Aria mengingatkan daerah aliran sungai perlu dijaga kelestariannya karena memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan habitat biota air.

Baca juga: Polres Bangka Barat sita alat tambang liar di Tembelok-Keranggan

Baca juga: Polisi beri peringatan terakhir tambang ilegal di Bangka Barat

Baca juga: Pengamat sebut penertiban tambang ilegal perbaiki tata kelola timah RI

Pewarta: Kasmono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.