Bungo, Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Bungo, Jambi, memusnahkan sejumlah sarana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala di Bungo, Minggu, mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9) sore di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

"Pada saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI sudah tidak ditemukan dan aktivitas penambangan telah berhenti. Namun, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah sarana yang digunakan untuk operasional," katanya.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas atau asbuk, perkemahan penambang, serta satu tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.

Menurut Bambang, seluruh sarana tersebut dimusnahkan di lokasi untuk mencegah digunakan kembali dalam aktivitas penambangan ilegal.

"Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian," katanya.

Penindakan dilakukan jajaran Polres Bungo bersama personel kepolisian sektor setempat.

Bambang mengatakan polisi akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai.

"Polres Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala demi menindak tegas pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo," katanya.

Aktivitas PETI di sepanjang Sungai Batang Tebo sebelumnya juga menjadi perhatian kepolisian dan masyarakat karena dinilai berdampak terhadap lingkungan serta fungsi sungai.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.