Polisi ungkap kasus pencurian dengan kekerasan toko emas Pemalang
Polisi ungkap kasus pencurian dengan kekerasan toko emas Pemalang
Rabu, 22 Juli 2026 16:39 WIB
Kepala Polres Pemalang AKBP Rendy Setya Permana. (ANTARA/Kutnadi)
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan di toko emas Pasar Banjardowo, Kabupaten Pemalang sekaligus mengamankan seorang pelaku.
Kepala Polres Pemalang AKBP Rendy Setya Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dua orang karyawan toko emas yang sedang berjaga didatangi seorang pria yang mengenakan jaket, memakai helm, dan masker.
Namun, tiba-tiba pria tersebut menodongkan benda mirip senjata api dengan tangan kanan dan memukul kaca etalase toko emas menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil mengancam kepada kedua karyawan toko emas agar tidak bergerak.
Di tengah situasi itu, kedua karyawan toko emas yang melihat aksi pelaku kemudian berteriak sehingga beberapa warga yang ada di sekitar toko emas berusaha mendekat.
"Namun warga tetap menjaga jarak dengan pelaku karena melihat pelaku membawa benda mirip senjata api," katanya.
Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan dengan melihat situasi semakin ramai, pelaku kemudian pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi yang menerima laporan dari warga kemudian melakukan serangkaian penyelidikan maupun identifikasi dan mengamankan pelaku berinisial S di rumahnya di Desa Sitemu Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.
"Ya, dari hasil penyelidikan itu dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku dapat diamankan di rumahnya. Saat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," katanya.
Ia mengatakan tersangka akan dikenai Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.
"Kami mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas agar meningkatkan sistem keamanan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.