Polres Bantul menyita ratusan botol minuman keras dalam lima hari

Selasa, 18 Agustus 2026 22:21 WIB

Image Print

Jajaran Polres Bantul saat melakukan razia miras selama lima hari mulai tanggal 10 hingga 15 Agustus di 11 lokasi yang tersebar di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Polres Bantul bersama jajaran polsek menyita 209 botol dan kantong berisi minuman keras dalam razia selama lima hari di 11 lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Selasa, mengatakan barang bukti yang diamankan selama 10-15 Agustus 2026 terdiri atas 175 botol dan 34 kantong plastik berisi berbagai jenis minuman beralkohol.

"Razia ini merupakan bagian dari KRYD untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi maupun peredaran miras ilegal," kata Rita.

Ia mengatakan petugas menyasar pengendara kendaraan bermotor yang membawa minuman keras, toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, rumah yang digunakan untuk menyimpan miras, serta lokasi hiburan masyarakat.

"Razia dilakukan di sejumlah titik dengan modus dan lokasi yang beragam," ujarnya.

Razia dimulai pada Senin (10/8) malam di Jalan Wates, Kapanewon Sedayu. Petugas mengamankan A (25) yang membawa dua botol ciu, satu botol gedang kluthuk, dan satu botol vodka.

Pada Selasa (11/8) malam, petugas menindak sebuah toko di Jalan Parangtritis, Kapanewon Kretek. Polisi mengamankan AYP (24) beserta 18 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Kolesom, dan 12 botol bir.

"Rabu (12/8) sore di Palbapang, Bantul, petugas menyita lima botol miras oplosan jenis AL dari rumah R (42) dan 22 botol miras jenis AL dari ITP (28)," katanya.

Pada Kamis (13/8) dini hari, petugas bersama warga mengamankan 23 botol arak Bali yang dibawa NAG (21) di Jalan Pleret Pungkuran, Pleret.

Pada hari yang sama, polisi menemukan satu dus berisi 12 botol Anggur Kolesom yang disembunyikan di garasi rumah HS (31) di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

"Jumat (14/8) malam, petugas mengamankan 36 botol miras berbagai merek dari SA (31) di Srimulyo, Piyungan, dan 12 botol di Srimartani dari IY (36)," ujarnya.

Penindakan berlanjut pada Sabtu (15/8). Di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, polisi menyita 34 kantong plastik berisi miras jenis AL dari H (58).

Sementara itu, di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, petugas mengamankan 11 botol miras jenis AL dari STW (53).

Selain itu, polisi menindak lokasi pentas musik di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, dan mengamankan dua botol Anggur Merah dari M (46).

Rita mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Para pemilik dan pembawa minuman keras yang terjaring juga telah ditangani Polres Bantul dan polsek jajaran sesuai hasil pemeriksaan.

"Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal," katanya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026