Polres Bantul razia 11 titik lokasi peredaran minuman beralkohol
Polres Bantul razia 11 titik lokasi peredaran minuman beralkohol
Senin, 12 Oktober 2026 18:45 WIB
Personel Polres Bantul saat melakukan razia minuman beralkohol dan menyita sejumlah botol dari seseorang yang membawanya di wilayah Bantul, pekan lalu. ANTARA/HO-Humas Polres Bantul
Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar razia di 11 titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol selama periode 7–11 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol ilegal.
"Razia ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif," kata Rita dalam keterangan tertulis di Bantul, Senin.
Dia mengatakan operasi gabungan tersebut menyasar 11 lokasi di tujuh kapanewon (kecamatan), yakni Sewon, Pleret, Sedayu, Pandak, Kretek, Banguntapan, dan Kapanewon Piyungan, yang diduga menjadi tempat transaksi minuman beralkohol.
"Total ada sekitar 128 botol minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita petugas," ujarnya.
Dalam razia tersebut, polisi juga menemukan sembilan tablet dalam kemasan bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga merupakan psikotropika, serta sebuah tas selempang hitam yang diamankan dari seorang pria.
"Seluruh temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Menurut Rita, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
"Informasi dari masyarakat penting bagi petugas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penjualan miras ilegal," ujarnya.
Dia mengatakan kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Bantul guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
"Harapannya, peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman," ujarnya.
Rita juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat," katanya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026