Polres Pasaman tangkap kurir narkotika dengan barang bukti 16 kg ganja (Video)
Lubuk Sikaping,- (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang kurir narkotika anak di bawah umur dengan barang bukti 16 kilogram daun ganja kering, Kamis.
"Satu orang pelaku diamankan dengan inisial SPR alias Een (17) warga Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," kata Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra di Lubuk Sikaping, Kamis.
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku terjadi di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong Pulau Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao, Pasaman pada Kamis (27/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji berhasil menangkap pelaku dan barang bukti ganja sebanyak 16 paket besar besar atau 16 kilogram.
"Masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 16," ujar dia.
Selain mengamankan barang bukti daun ganja juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tas, sejumlah uang, sepeda motor dan handphone.
Terhadap pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana Jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika.
Apalagi, menurutnya, Pasaman berbatasan langsung dengan Sumatera Utara sehingga menjadi tempat pintu masuk membawa narkotika ke Sumbar.
"Patroli dan pengawasan akan terus kita tingkatkan di daerah perbatasan kedepannya," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pasaman tangkap kurir narkotika dengan barang bukti 16 kg ganja