Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat mengungkap 37 kasus tindak pidana narkotika selama semester 1 2026 dengan menetapkan 45 orang tersangka.

"Sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sedangkan sisanya merupakan tunggakan pada tahun 2025 juga berhasil dituntaskan," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris di Simpang Empat, Kamis.

Dia menjelaskan dari 45 orang tersangka, terdiri dari 44 orang lelaki dewasa dan satu orang perempuan dewasa.

Rata-rata para tersangka berusia 29-49 tahun sebanyak 25 orang. Kemudian usia 19-28 tahun sebanyak 19 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak satu orang.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita selama satu semester di tahun 2026 berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,42 gram dan 1.180,1 gram narkotika jenis ganja kering, serta lima butir pil ekstasi," ujar dia.

Dia menyebutkan penindakan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu tanpa membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial dari pelaku.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen melakukan pemberantasan dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Pasaman Barat.

"Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Pasaman Barat," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengajak seluruh laporan masyarakat untuk saling memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika.

Selain itu, personel Satresnarkoba Polres Pasaman Barat juga aktif turun ke tengah masyarakat untuk sosialisasi dan edukasi, serta patroli secara rutin di setiap wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba.

"Segera laporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat maupun layanan online 110 Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat," ajaknya.