Polresta Pati tangkap eks kades jadi buron kasus korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 07:00 WIB

Image Print

Tim Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah, menggelandang eks Kepala Desa Tlogosari, Pati, berinisial AR (tengah) yang melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.  ANTARA/HO-Humas Polresta Pati.

Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, membantu Kejaksaan Negeri setempat menangkap mantan Kepala Desa Tlogosari berinisial AR yang melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Peran kami membantu Kejaksaan Negeri Pati melakukan pencarian dan mengamankan tersangka. Pencarian dilakukan secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Sleman, Yogyakarta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Komisaris Polisi Dika Hadian Widya Wiratama di Pati, Kamis.

Ia mengungkapkan dalam proses pencarian tersebut, petugas menelusuri sejumlah wilayah yang diduga menjadi rute pelarian tersangka.

Pencarian dilakukan mulai dari wilayah Salatiga, kemudian Boyolali hingga akhirnya petugas berhasil menemukan AR di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, tersangka AR berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Dari hasil penelusuran, AR diketahui bekerja di sebuah tempat persewaan mobil di wilayah Sleman selama dalam pelarian.

"Keberadaan tersebut menjadi salah satu titik yang ditelusuri petugas hingga akhirnya tersangka dapat diamankan. Setelah berhasil dibawa kembali ke Pati, tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka AR yang merupakan mantsn Kepala Desa Tlogosari, menjadi pihak yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, serta bantuan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi, dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp805,656 juta.

Dika menegaskan keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Polresta Pati dengan Kejaksaan Negeri Pati.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.