Polri limpahkan kasus Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 16:35 WIB

Image Print

Penyidik Polri membawa masuk barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Polri melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.

"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.

Menurut Boro, setelah pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.

Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, DR (Don Ritto) digiring petugas masuk ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri limpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti ke Kejagung

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.