Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan sapi perah oleh siapa pun, termasuk oleh pemegang kekuasaan.

"BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Bukan milik direksi. Bukan milik komisaris. Bukan pula sumber dana bagi penguasa," kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-81 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengungkapkan, saat pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), ditemukan jumlah entitas BUMN yang jauh lebih besar dari perkiraan, yakni mencapai 1.074 perusahaan bila dihitung bersama anak dan cucu usahanya.

Menurut dia, dari jumlah tersebut terlalu banyak entitas yang tidak produktif, sekaligus menumpuk lapisan direksi dan komisaris yang membebani ongkos operasional.

290 BUMN Sudah Ditutup

Dalam forum tersebut, Prabowo melaporkan kepada Majelis bahwa pemerintah telah menutup 290 BUMN. Pemangkasan itu akan berlanjut hingga akhir tahun ini.

"Pada akhir tahun ini, kita targetkan hanya memiliki paling banyak 300 BUMN. 750 BUMN lebih akan kita tutup. Hanya yang produktif, hanya yang menciptakan nilai tambah akan kita pertahankan," ujarnya.

Prabowo menyebut langkah perampingan tersebut sebagai salah satu aksi korporasi berskala masif. "Ini mungkin adalah restrukturisasi korporasi terbesar di dunia," katanya.

Hemat Overhead Rp 50 Triliun

Dari perampingan jumlah BUMN itu, pemerintah mengklaim telah menghemat biaya overhead sekitar Rp 50 triliun.

Prabowo menjelaskan, penghematan tersebut berarti setiap tahun dana Rp 50 triliun tidak lagi habis untuk membiayai gaji direksi dan komisaris serta pos-pos pengeluaran yang dinilai tidak produktif.

"Uang itu sekarang kita gunakan untuk investasi, untuk industrialisasi, untuk peningkatan pelayanan, dan hal-hal yang langsung bermanfaat bagi rakyat," kata dia.

Prabowo menambahkan, kebijakan penataan BUMN tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga kekayaan bangsa agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]