RUU Daerah Kepulauan Bakal Jadi Legacy Prabowo
AKURAT.CO Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Regulasi tersebut dapat menjadi salah satu warisan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
DPD RI telah memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan selama hampir sembilan tahun, sejak 2017. RUU tersebut disebut terus diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap tahun.
"Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," kata Sultan, dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: 21 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ratusan Kebijakan Transformatif Diterbitkan Sampai Menteri Masuk RS
Masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2026, menjadi momentum penting bagi jutaan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Dia pun mengapresiasi Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah memulai pembahasan RUU tersebut.
"Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan," ujarnya.
Sultan berharap, pembahasan RUU tersebut dapat berujung pada pengesahan sehingga menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pembangunan daerah kepulauan.
"Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," tegasnya.
Selain mendorong RUU Daerah Kepulauan, sejumlah agenda DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan. Para senator turun langsung ke daerah untuk mengawal pelaksanaan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, perpajakan, pendidikan, hingga agama, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
DPD RI juga berkomitmen mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan Papua. Dana otonomi khusus diharapkan dapat menjadi instrumen afirmasi bagi masyarakat adat, mempercepat pembangunan wilayah terluar dan tertinggal, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Baca Juga: DPD Puji Kebijakan Ekonomi Prabowo: Transformasi yang Diusung Ibarat Mencabut Duri dalam Daging
Ada pun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tengah memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di DPR RI setelah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026 sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama DPR.
Pembahasan RUU tersebut mencakup sejumlah substansi penting, antara lain sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI selanjutnya akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPR dengan DIM yang disampaikan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.