Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

Budi menjelaskan sertifikasi halal bukan merupakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor, sehingga kewajiban tersebut tidak ditempatkan sebagai lartas ketika barang memasuki Indonesia.

“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Ia juga menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) khususnya Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses sertifikasi halal.

“Saya pikir di Pak Haikal banyak memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir enggak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya pada 9 September 2026, Budi turut mengatakan pemerintah mengantisipasi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal agar pemenuhan ketentuan tersebut tidak mengganggu kelancaran distribusi barang Saat itu, Kemendag juga telah berkoordinasi dengan BPJPH dan sejumlah pihak terkait.

Tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Kemenag punya 1.617 pengawas jaminan produk halal perkuat ekosistem halal

BPJPH menyebut cakupan tahap tersebut antara lain meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.

Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan penerapannya terhadap produk impor.

BPJPH menjelaskan aturan tersebut menjadi pedoman pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, dengan tujuan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Badan juga menegaskan produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam penerapan jaminan produk halal, pengakuan sertifikat halal luar negeri dan mekanisme pemastian kesesuaian menjadi bagian dari tata kelola produk impor.

Berdasarkan data BPJPH pada September 2026, Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 116 lembaga halal luar negeri dari total 199 lembaga yang mengajukan pengakuan.

Pewarta: Aria Ananda
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.