Rekening Bank untuk Rakyat dan Kosmetik Statistik Kemakmuran
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Rencana Pemerintah Indonesia mengucurkan anggaran dalam APBN sebesar Rp 11 triliun demi membuka rekening bank secara otomatis bagi warga berusia 17 tahun atau pemilik e-KTP baru, lengkap dengan injeksi saldo awal Rp 50.050, sepintas terdengar sebagai terobosan inklusi keuangan yang progresif.
Pemerintah menetapkan saldo ini bebas biaya administrasi dan dapat ditarik sepenuhnya. Langkah ini dirancang untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus mempermudah penyaluran bantuan sosial (bansos) dan subsidi langsung.
Namun, dari kacamata manajemen keuangan publik dan empati sosial, alokasi belasan triliun rupiah ini berisiko menjadi pemborosan anggaran yang berujung pada dormant account. Tanpa ekosistem transaksi dan peningkatan pendapatan yang berkelanjutan, rekening tersebut berpotensi ditarik saldonya hingga nol pada hari pertama, lalu ditinggalkan. Triliunan rupiah uang negara pun menguap menjadi penarikan tunai sekali pakai tanpa memberi dampak jangka panjang bagi Kesejahteraan penerimanya.
Bank Dunia melalui Global Findex (2021) mengingatkan bahwa inklusi keuangan bukan sekadar memegang buku tabungan atau menarik uang bansos, melainkan kemampuan memanfaatkan layanan keuangan secara berkelanjutan. Menggantungkan keberhasilan inklusi pada pembukaan rekening massal adalah bentuk kekeliruan problem structuring.
William N. Dunn (2018) menegaskan bahwa kegagalan kebijakan paling fatal terjadi ketika pemerintah sejak awal menyelesaikan masalah yang keliru. Jika persoalan utama anak muda dan masyarakat rentan adalah keterbatasan daya beli serta sempitnya lapangan kerja, ketiadaan rekening bukanlah akar masalah tunggal.
Jebakan Hukum Goodhart dan Akses Keuangan
Program ini juga berhadapan dengan Goodhart's Law (Strathern, 1997) yang menyatakan bahwa ketika sebuah indikator dijadikan target kebijakan, ukuran tersebut kehilangan fungsinya sebagai pengukur keberhasilan yang sahih. Jika birokrasi hanya berpatokan pada target "seluruh pemegang e-KTP memiliki rekening", pencapaian statistik di atas kertas memang terlihat mengesankan. Namun, secara kualitas ekonomi, akan gagal jika rekening tersebut tidak diisi kembali.
Gambaran kesenjangan akses dan pemahaman ini terlihat jelas dalam data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2025). Secara nasional, tingkat inklusi keuangan masyarakat sebenarnya sudah sangat tinggi, yaitu mencapai 80,51 persen berdasarkan metode keberlanjutan dan menyentuh 92,74 persen dengan metode Strategi Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Namun, tingkat literasi keuangan masyarakat masih tertinggal cukup jauh di angka 66,46 persen.
Kesenjangan wilayah juga tampak nyata. Di kawasan perkotaan, tingkat inklusi keuangan berhasil mencapai 83,61 persen dengan literasi keuangan sebesar 70,89 persen. Sementara itu, masyarakat di perdesaan mencatatkan tingkat inklusi keuangan yang lebih rendah sebesar 75,70 persen dengan tingkat literasi keuangan yang baru mencapai 59,60 persen. Data ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara kepemilikan akses dan kemampuan memanfaatkan layanan keuangan secara cerdas, terutama bagi masyarakat perdesaan.
Menghabiskan Rp 11 triliun tanpa menyentuh akar masalah literasi dan pemberdayaan ekonomi adalah langkah yang tidak efisien. Di tengah angka kemiskinan yang dicatat BPS (2025) sebesar 23,36 juta jiwa (8,25 persen), dana publik tersebut akan jauh lebih berdampak jika dialokasikan langsung untuk program produktif, seperti beasiswa pendidikan, pelatihan vokasi digital, atau permodalan usaha pemula.
Koreksi Strategis Anggaran Publik
Merujuk pada Capability Approach Amartya Sen (1999), pembangunan seharusnya memperluas kemampuan nyata manusia untuk hidup lebih layak. Anggaran Rp 11 triliun harus dipertanggungjawabkan agar menghasilkan value for money. Pemerintah perlu segera merevisi desain program ini melalui empat langkah koreksi:
Pertama, Jamin Ekosistem Tanpa Biaya Administrasi Permanen. Pembebasan biaya administrasi harus berlaku permanen (zero admin fee) untuk seluruh rekening program ini. Jangan sampai saat masyarakat mulai menabung kelak, uang mereka tergerus biaya sistem perbankan.
Kedua, Optimalisasi Penyaluran Bansos dan Subsidi Langsung. Niat menjadikan rekening ini sebagai pintu masuk penyaluran bansos wajib diimbangi akurasi data penerima agar bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, Integrasi dengan Pemberdayaan Ekonomi. Rekening penerima bansos jangan berhenti sebagai "dompet perantara". Rekening harus menjadi jalan graduasi ekonomi: dari penerima bantuan, belajar menabung, mendapatkan pelatihan literasi keuangan, hingga mampu mengakses modal usaha mandiri.
Keempat, Evaluasi Dampak Kinerja. Sejalan dengan panduan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD, 2020) terkait policy impact evaluation, indikator keberhasilan program harus diukur dari tingkat keaktifan transaksi dan pertumbuhan saldo (usage and outcome), bukan sekadar jumlah buku rekening yang dicetak (output).
Negara tidak otomatis makmur hanya karena berhasil membagikan puluhan juta buku tabungan dengan dana APBN. Rekening bank baru terasa berharga jika rakyat memiliki arus kas dan pendapatan yang layak untuk disimpan di dalamnya. Jangan sampai program Rp 11 triliun ini berakhir sekadar menjadi kosmetik statistik kemakmuran, sementara tatanan ekonomi masyarakat di akar rumput tidak berubah signifikan.
(miq/miq)