Rieke desak negara pulihkan korban santri Lombok
Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka, mendesak negara memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, memulihkan seluruh korban, serta melakukan reformasi sistem perlindungan anak menyusul kasus pembakaran santri di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Kamis (9/7), Rieke menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta mendoakan tiga santri yang masih menjalani perawatan medis.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda NTB yang telah mempercepat proses penyidikan, menetapkan dua tersangka, yakni seorang santri dan seorang tuan guru, serta berkomitmen menjamin keberlanjutan pengobatan para korban.
"Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara yang patut diapresiasi dan harus dikawal hingga seluruh proses hukum dan pemulihan korban selesai," ujar Rieke.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak semata merupakan tindak pidana, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak konstitusional anak. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan, sementara Pasal 28I ayat (4) mewajibkan negara melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.
Rieke juga menegaskan Indonesia telah meratifikasi *Convention on the Rights of the Child* (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian diimplementasikan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, apabila unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru juga dapat diterapkan apabila terbukti terdapat penyertaan, pembantuan, maupun akibat yang menimbulkan luka berat atau kematian.
Rieke menekankan bahwa penegakan hukum harus diiringi dengan pemulihan menyeluruh terhadap korban. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin pelayanan kesehatan, rehabilitasi fisik, mental, psikologis, psikososial, restitusi, hingga keberlanjutan pendidikan para korban sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Rieke menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, meminta Polda NTB bersama Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Kedua, mendesak Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjamin seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi, restitusi, serta keberlanjutan pendidikan korban.
Ketiga, meminta Kementerian Agama bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh pondok pesantren.
Keempat, mendesak Presiden bersama kementerian dan lembaga terkait segera menyusun serta menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan dan Perlindungan Korban Kekerasan di Institusi Pendidikan sebagai standar nasional pencegahan, pelaporan, perlindungan, dan pemulihan korban di seluruh satuan pendidikan.
Rieke menegaskan penetapan dua tersangka tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara tersebut.
"Penetapan dua tersangka adalah awal, bukan akhir. Keadilan hanya terwujud ketika pelaku dihukum, korban dipulihkan, dan negara memastikan tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan," tegasnya.