Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Jakarta, VIVA – Nama YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk likuid vape saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga

Kontroversi itu tidak hanya berdampak pada citra Bigmo sebagai kreator konten, tetapi juga berbuntut panjang. Mulai dari kehilangan kerja sama dengan sebuah brand, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hingga diperiksa penyidik. Kasus ini juga menarik perhatian DPR, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), akademisi, serta pegiat perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berawal dari Siaran Langsung yang Viral

Baca Juga

Kasus bermula ketika Bigmo melakukan siaran langsung di YouTube bersama kreator konten Melvin Erio. Dalam tayangan tersebut terlihat beberapa anak berada di lokasi bersama sejumlah orang dewasa.

Di tengah percakapan, terdengar seseorang menanyakan mengenai "likuid nomor satu". Bigmo kemudian merespons dengan mengulang pertanyaan tersebut. Tak lama kemudian, sejumlah anak yang berada di lokasi secara bersamaan menyebut nama salah satu merek likuid vape.

Baca Juga

Momen tersebut kemudian dipotong menjadi video singkat dan menyebar luas di berbagai platform media sosial. Cuplikan itu memicu kontroversi karena banyak pihak menilai anak-anak diduga diarahkan untuk menyebut nama produk vape yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang memastikan apakah penyebutan merek tersebut merupakan bagian dari kerja sama promosi atau hanya terjadi secara spontan dalam siaran langsung. Namun dugaan pelibatan anak dalam promosi vape langsung menjadi perhatian publik.

Kritik Meluas hingga Viral di Media Sosial

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video tersebut pertama kali ramai setelah kreator konten Sadam Permana mengunggah kritik melalui media sosial. Menurutnya, dugaan pelibatan anak dalam promosi produk berlabel 21 tahun ke atas tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.

Sadam mengaku selama ini aktif memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya penggunaan vape. Karena itu, ia meminta aparat berwenang memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sorotan kemudian semakin meluas setelah Manik Marganamahendra ikut menyampaikan kritik. Ia menilai penggunaan anak di bawah umur dalam promosi likuid vape bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.