Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi diyakini akan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya migas di sektor hulu. 

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan penguatan tersebut menjadi salah satu substansi yang akan diakomodasi dalam draf RUU Migas.

“Yang penting kita akomodir bahwa kita akan beri ruang, baik itu BUMD maupun koperasi, dalam bagaimana partisipasinya dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor minyak dan gas,” kata Patijaya lewat keterangan resminya, Minggu, 16 Agustus 2026.

Menanggapi catatan Tim Ahli (TA) Baleg yang mengusulkan peningkatan persentase participating interest (PI) bagi BUMD serta penguatan kewenangan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama, ia menyebut sejumlah catatan substansi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

“Draft ini tentu akan seperti itulah, kurang lebih seperti itu. Nah, nanti terkait dengan landasan operasional, itu biasanya akan dipertajam melalui PP, atau mungkin nanti Perpres, atau mungkin nanti Permen,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, penyempurnaan RUU Migas merupakan bagian dari upaya bersama seluruh fraksi untuk menata kembali tata kelola industri migas nasional, baik di sektor hulu maupun hilir, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” kata Politisi Fraksi Golkar itu.

Dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, salah satu pokok pengaturan dalam RUU Migas adalah penambahan ketentuan mengenai participating interest bagi BUMD dalam pengusahaan wilayah kerja migas.

Sementara itu, dalam laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaita menyebut bahwa seluruh catatan aspek substansi, termasuk usulan penguatan partisipasi BUMD dan kewenangan DPR, diserahkan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah.

Dengan demikian, penguatan peran BUMD dan koperasi dalam pengelolaan sektor hulu migas menjadi salah satu bagian penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyempurnaan RUU Migas.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.