Jakarta (ANTARA) - Pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali kepada negara. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi pembahasan selama lebih dari satu dekade. Pada 2026, pembahasan aturan tersebut kembali didorong dan DPR menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026.

Lantas, mengapa RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk memberantas korupsi?

Memulihkan kerugian negara

Salah satu alasan utama RUU ini dinilai penting adalah untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam perkara korupsi, pemberian hukuman kepada pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 2024 yang berada di angka Rp739,6 miliar.

Pada tingkat penegakan hukum secara keseluruhan, pemerintah juga mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena hasil akhirnya tidak hanya berupa hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca juga: Komisi III tegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh jadi alat kekuasaan

Mengejar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya

Korupsi pada dasarnya bertujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan pelaku mendapatkan hukuman, tetapi juga perlu mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan tersebut dapat memperkuat pendekatan asset recovery, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

Dengan pendekatan tersebut, aset hasil tindak pidana menjadi salah satu fokus penting dalam proses penegakan hukum.

Mengisi keterbatasan aturan yang ada

Saat ini, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, sejumlah kajian menilai masih terdapat celah dalam kerangka hukum yang ada, terutama terkait mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.

RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif mengenai bagaimana negara dapat mengejar dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Mengenal mekanisme non-conviction based forfeiture

Salah satu hal yang membuat RUU Perampasan Aset banyak mendapat perhatian adalah konsep non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu.

Konsep tersebut berbeda dari mekanisme conviction-based forfeiture yang pada dasarnya mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan aturan yang sangat jelas agar tidak menjadi alat untuk merampas harta seseorang secara sewenang-wenang. Karena itu, perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, pembuktian, serta pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Kajian mengenai implementasi asset recovery di Indonesia juga menyoroti perlunya harmonisasi aturan, penguatan kelembagaan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga.

Baca juga: Kortastipidkor Polri dukung pengesahan RUU Perampasan Aset

Indonesia telah mengadopsi prinsip pemulihan aset

Upaya memperkuat pengembalian aset hasil kejahatan juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Indonesia mengesahkan UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu sehingga proses pemulihannya membutuhkan instrumen hukum yang memadai.

Pembahasan RUU kembali dikebut pada 2026

Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali dikebut pada 2026. Komisi III DPR menyatakan pembahasan terus dilakukan dan menargetkan penyelesaian aturan tersebut pada akhir 2026.

Perjalanan RUU ini sendiri bukan perkara baru. Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan kemudian kembali menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi pemerintah.

Dorongan terhadap pengesahan RUU juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai aturan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat upaya mengejar hasil kejahatan.

Di sisi lain, pembahasan RUU tetap perlu dilakukan secara terbuka dan hati-hati. Sejumlah kelompok antikorupsi menyoroti pentingnya transparansi draf dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya.

Dengan demikian, urgensi RUU Perampasan Aset bukan semata-mata karena kebutuhan untuk merampas harta pelaku korupsi. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset, mempersempit ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan, serta memastikan kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin.

Namun, efektivitasnya nantinya tetap bergantung pada isi aturan, mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, dan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan keseimbangan tersebut, pemberantasan korupsi dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Baca juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset harus jamin perlindungan masyarakat

Baca juga: Purbaya: Pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset harus berasas keadilan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.