Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang turut menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno bersama dua terdakwa lain mengungkap legislator asal PDI Perjuangan itu tidak melakukan pemukulan terhadap korban FA.

Agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (28/9) petang, menghadirkan dua orang saksi yakni eks pramusaji Restoran Shao Kao Cikarang Melinda Nabila alias Amel serta Rizki Pamelia alias Lea selaku pengunjung restoran saat peristiwa berlangsung.

Sidang dihadiri tiga majelis hakim, jaksa penuntut umum serta penasehat hukum terdakwa satu Nyumarno berikut terdakwa dua Eko Brahmantyo Joko Wibowo selaku Staf Ahli Bupati Bekasi dan Basroni yang merupakan sopir pribadi terdakwa satu.

Saksi Lea membeberkan pengakuan mengejutkan ketika ditanya majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum usai disumpah dengan posisi Al Quran di atas kepala saksi.

"Saya memastikan terdakwa satu tidak melakukan pemukulan karena saya adalah orang yang menahannya," katanya di persidangan.

Dirinya mengaku mengetahui secara persis konstruksi kasus dugaan penganiayaan mulai dari awal datang ke restoran itu bersama temannya hingga terjadi keributan. Ia bahkan mengaku berada satu meja dengan terdakwa satu saat peristiwa berlangsung.

Menurut pengakuannya, insiden itu bermula ketika korban FA menggebrak meja dengan keras hingga membuat suasana tempat kejadian perkara berubah panas. Para pengunjung restoran di meja-meja lain bahkan sempat terpancing emosi, termasuk rombongan terdakwa berjumlah lima orang.

Pengunjung dari meja lain sempat mengingatkan korban agar tidak membuat kegaduhan, termasuk terdakwa satu hingga berujung adu mulut yang mengubah suasana menjadi semakin tegang.

"Para pengunjung sempat mengingatkan, Pak Nyumarno juga mengatakan jangan membuat onar di sini namun si FA ini tidak menghiraukan jadi saya inisiatif menahan Nyumarno agar tidak terpancing dengan omongan FA," ucapnya.

Insiden dugaan penganiayaan pun pecah tak lama berselang. Kejadian berlangsung sangat cepat ketika sejumlah orang mendatangi korban yang berada di meja belakang korban dengan kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Saya juga tidak mengetahui siapa saja yang melakukan pengeroyokan. Saat kejadian, kondisi restoran ramai dan posisinya membelakangi saya. Saat itu saya hanya fokus menahan Pak Nyumarno agar tidak menghampiri lokasi keributan. Setelah itu saya juga sempat antar dia ke luar restoran," jelasnya.

Lea juga menyebut terdakwa dua Eko Bramantio baru terlihat setelah kejadian. Eko bahkan disebut sempat berdialog dengan FA dan menanyakan penyebab terjadi keributan.

"Setelah saya antar Pak Nyumarno menuju keluar dan bertemu sopirnya, saya kembali ke dalam dan melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Lalu saya panggil sekuriti yang kemudian membawa korban ke belakang. Saya juga melihat ada luka di pelipis mata korban," katanya.

Saksi lain, Amel, mengaku tidak melihat langsung kejadian pengeroyokan karena merasa takut hingga memutuskan untuk berlari ke belakang restoran bersama para pelayan lain sehingga tidak mengetahui pelaku-pelakunya.

Namun sebelum insiden terjadi, dirinya mengantarkan menu makanan ke meja terdakwa satu beserta rombongannya. Saat itu terdakwa satu sempat meminta untuk diputarkan lagu yang memang biasa diputar melalui telepon genggamnya lewat bantuan bluetooth.

Saat terdakwa satu memegang ponselnya, tiba-tiba korban menghampiri sambil berkata banting saja telepon genggamnya agar bisa dibagi dua dengannya. Di saat bersamaan, ponsel saksi terjatuh ketika korban mencoba merampasnya dari genggaman terdakwa satu.

"Si korban ini memang sudah mabuk, hp saya saja sampai jatuh gara-gara mau direbut dia. Pas minta dilayanin, korban juga bertindak tidak sopan. Pinggang saya dipeluk dan saya diminta duduk di pangkuannya, saya marah dan meninggalkan meja dia menuju kasir lagi," ucapnya.

Amel mengaku situasi memanas terjadi setelah FA tiba-tiba menggebrak meja dan melontarkan perkataan bernada ketus kepada terdakwa tiga yang duduk tidak jauh dari Nyumarno.

"Apa lo lihat-lihat?" ujar Amel menirukan ucapan FA kepada terdakwa tiga.

Dalam persidangan tersebut, kedua saksi juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima undangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Padahal, keduanya mengaku berada di lokasi saat peristiwa perkara tersebut terjadi. Keterangan keduanya selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti maupun keterangan saksi lain.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.