Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Satu dari 188 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Senin

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo Mohammad Haris didampingi Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho dalam upacara dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kraksaan, Probolinggo.

"Kami berharap itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Artinya remisi mereka mendapatkan satu bonus, keringanan terkait hukuman dan semoga bisa menjadi pelajaran yang baik agar tidak terulang kembali,” kata Bupati Probolinggo Mohammad Haris.

Dari 188 WBP penerima remisi tersebut terdiri dari sebanyak 186 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan dengan besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Adapun rincian penerima remisi tersebut sebanyak 51 orang mendapatkan remisi satu bulan, 65 orang mendapatkan remisi dua bulan, 42 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 17 orang mendapatkan remisi empat bulan, 12 orang mendapatkan remisi lima bulan dan satu orang mendapatkan remisi enam bulan.

Dari keseluruhan penerima tersebut, satu WBP mendapatkan remisi umum (RU) II yang menyebabkan dirinya langsung bebas dan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

"Saya berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan pengurangan masa hukuman tersebut dengan sebaik-baiknya. Remisi bukan hanya menjadi keringanan hukuman, tetapi juga harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri," tuturnya.

Ia mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap 17 Agustus.

“Remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman dan itu selalu dilakukan setiap tanggal 17 Agustus,” katanya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib," ujarnya.

Dia berharap momentum tersebut menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Galih mengatakan pembinaan di Rutan Kraksaan diarahkan agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial setelah bebas.

Menurut dia, pemberian remisi bertepatan dengan HUT Ke-81 RI diharapkan agar warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban dan terus melakukan perubahan positif.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.