Sebut Penahanan Tidak Sesuai KUHAP, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Kepala SMKN 1 Teluk Dalam
Dalam keterangannya, Mospa menjelaskan bahwa Yusuf Zagoto merupakan rekanan penyedia alat tulis kantor (ATK) yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah dengan sistem pembayaran setelah anggaran dicairkan.
"Di Teluk Dalam tidak banyak pelaku usaha yang bersedia memasok kebutuhan ATK dengan sistem pembayaran setelah pencairan anggaran sekitar lima bulan. Klien kami bersedia membantu agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu," ujarnya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mospa juga membantah tudingan adanya pengadaan fiktif sebagaimana disangkakan kepada kliennya. Menurut dia, seluruh barang yang dipersoalkan benar-benar telah dibeli, diserahkan, dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Projo Hormati Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Jokowi Siap Bersaksi di Pengadilan
"Barang yang diadakan itu nyata. Ada bukti pembelian, ada penerima barang, dan digunakan oleh sekolah. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penerimaan barang, tetapi hal itu tidak serta-merta menjadi dasar menyatakan pengadaan tersebut fiktif," jelasnya.
Selain mempersoalkan substansi perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam. Menurut Mospa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, proses pembuktian seharusnya memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan terkait penetapan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Mospa turut menyoroti masa penahanan kedua kliennya yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Ia berpendapat, apabila mengacu pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batas waktu akumulasi penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang harus dipatuhi aparat penegak hukum.
"Kami menilai hak-hak klien kami belum terpenuhi sebagaimana mestinya. Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan KUHAP. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebagai langkah hukum, pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, Presiden RI, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
Menurut Mospa, hingga kini berbagai pengaduan tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Karena itu, ia berharap seluruh lembaga yang telah menerima laporan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi menjamin tegaknya keadilan.
"Kami telah menempuh berbagai mekanisme yang tersedia. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang kami terima. Kami berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menjalankan kewenangannya secara objektif demi tegaknya keadilan," ujarnya.
Mospa juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya supremasi hukum yang tetap berlandaskan pada keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sebagai warga negara yang baik dan aparat penegak hukum yang merupakan panutan dan contoh bagi tegaknya wibawa hukum bagi masyarakat, sehingga aturan undang-undang yang menyatakan pembebasan jika melewati batas waktu penahanan yang ditentukan oleh konstitusi kita secara sistem civil law," katanya.
"Walaupun ada kekuasaan kehakiman yang memperpanjang masa penahanan tapi tetap harus menghormati hak azasi manusia walau ada prinsip hukum commonwealth yang berwujud yurisprudensi sebagai kekuasaan kehakiman diakui di sistem hukum kita tetapi sistem hukum adat dan sistem hukum agama diakui di negeri kita ini, sehingga hukum itu adalah wujud keadilan bagaikan sebuah wujud mewakili Tuhan di muka bumi ini, maka hukum adalah lambang keadilan bukan kesemena-menaan pejabat bagi rakyat yang lemah," Mospa memaparkan.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Kesehatan Komang Ani Susana Terancam jika Hidup di Penjara
Pada awal 2026, Butir Nilam Wau selaku Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,4 miliar.
Selain Butir Nilam Wau, turut ditahan bendahara sekolah berinisial HND, pemeriksa barang berinisial SH, serta pemilik UD Delta Matius, Yusuf Zagoto, yang merupakan suami kepala sekolah.
Kepala Kejari Nias Selatan, melalui Kasi Intel, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan, pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam yang menjadi objek perkara berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan rincian September-Desember 2023 sebesar Rp424.100.080, Januari-Desember 2024 sebesar Rp1.337.490.000, dan Januari-Juni 2025 sebesar Rp654.270.000
Menurut Alex, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), rapat tidak melibatkan seluruh unsur, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Pada penggunaan dana turut ditemukan sejumlah kegiatan yang telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada guru dan siswa.
Baca Juga: Setelah Penahanan Silmy Karim, KPK Diminta Periksa Juga Keuangan Krakatau Steel
Kepala SMKN 1 Teluk Dalam, selaku penanggung jawab Dana BOS, diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Tindakan yang dinilai sebagai conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa.
Bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. Serta juga menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah transaksi telah sesuai prosedur.
Pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan fisik di lapangan. Sementara, pemilik UD Delta Matius diduga melakukan mark up harga serta menerbitkan nota belanja fiktif atas barang yang tidak pernah dikirimkan ke sekolah.