Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya sudah terukur karena dilakukan secara objektif berdasarkan proses, capaian program, hingga dampak pembangunan yang dihasilkan.

"Pernyataan ini saya sampaikan menyikapi adanya sorotan terhadap kinerja ASN Kubu Raya. Penilaian terhadap aparatur tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pandangan terhadap individu tertentu, melainkan harus melihat keseluruhan tata kelola pemerintahan yang berjalan," kata Yusran Anizam di Sungai Raya, Sabtu.

Menurutnya, jika melihat kinerja ASN, ada dua cara menilainya, yakni melalui proses dan melalui output, outcome, benefit, hingga impact. Semua indikator itu harus dilihat secara menyeluruh.

Dia mengatakan, dari sisi proses, tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah menjadi salah satu indikator penting. Yusran menyebutkan, Pemkab Kubu Raya telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 12 kali berturut-turut sebagai salah satu bukti pengelolaan keuangan yang berjalan baik.

Selain itu, kata Yusran, penilaian dari lembaga lain seperti Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) juga menjadi indikator dalam melihat kualitas tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN di Kubu Raya.

"Prestasi Kubu Raya sebagai daerah yang relatif muda dan mampu bersaing dengan daerah lain tidak lepas dari kerja bersama seluruh pihak. Salah satu pilarnya tentu adalah ASN yang menjalankan program pemerintah," katanya.

Namun, Yusran mengakui masih terdapat oknum ASN yang memiliki persoalan disiplin dan kinerja sehingga harus mendapatkan evaluasi. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak pernah membiarkan pelanggaran dilakukan oleh aparatur.

"Kami akui ada oknum ASN yang memang kinerjanya harus dievaluasi, disiplin harus dievaluasi. Itu tetap kami tindak sesuai aturan dan tahapan yang berlaku," tegasnya.

Ia menyebut Pemkab Kubu Raya telah memberikan sanksi kepada sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Salah satunya, pemerintah daerah baru-baru ini menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap dua ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, beberapa ASN juga telah diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat akibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja dalam jumlah hari yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusran berharap masyarakat dapat melihat kinerja ASN secara lebih objektif dan tidak menggeneralisasi persoalan yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap seluruh aparatur. Menurutnya, ASN Kubu Raya tetap berkomitmen bekerja mendukung program kepala daerah dan pembangunan daerah.

"Kami ASN tidak meminta dibela-bela, tetapi mari melihat secara objektif. Kami bekerja tegak lurus mendukung pimpinan dan keberhasilan pembangunan Kubu Raya," katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mudah terpengaruh isu yang berpotensi memecah hubungan antara ASN dengan unsur pemerintahan lainnya. Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, ASN, dan masyarakat.

"Jangan sampai ada upaya membenturkan ASN dengan pihak lain. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan melihat persoalan berdasarkan data serta fakta," ujar Yusran.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.