Sekjen PBB menentang keras vonis mati menyusul eksekusi gagal di AS
Sekjen PBB menentang keras vonis mati menyusul eksekusi gagal di AS
Sabtu, 3 Oktober 2026 14:58 WIB
Ilustrasi: Majelis hakim PN Lubuk Pakam sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang dan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa MRH dalam perkara pembunuhan seorang remaja di Kabupaten Deli Serdang. (ANTARA/Ilustrasi-Aris Rinaldi Nasution)
PBB (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres secara tegas menolak hukuman mati, kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric, Jumat (2/10) menyusul gagalnya eksekusi Christa Gail Pike di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat.
“Hukuman mati seharusnya tidak ada, negara-negara seharusnya tidak menggunakan hukuman mati,” kata Dujarric kepada wartawan ketika ditanya mengenai gagalnya eksekusi tersebut serta seruan pengampunan dari tujuh uskup di Tennessee yang berasal dari Gereja Katolik, Gereja Episkopal, dan Gereja Evangelis Lutheran.
“Sekretaris Jenderal secara tegas menolaknya.”
Pada Kamis, Fox News melaporkan bahwa Pike selamat setelah dua kali penyuntikan obat mematikan dalam proses eksekusinya. Insiden tersebut menyebabkan proses eksekusi dibatalkan dan kemudian otoritas Tennessee memerintahkan penghentian sementara seluruh eksekusi di tingkat negara bagian hingga akhir tahun.
Pada hari yang sama, para uskup meminta Gubernur Tennessee Bill Lee memberikan pengampunan kepada Pike. Mereka berpendapat bahwa meskipun kejahatan yang dilakukannya sangat mengerikan dan telah menyebabkan kesedihan mendalam, pertanggungjawaban tidak seharusnya menuntut kematian lagi.
Posisi tersebut sejalan dengan penolakan lama gereja-gereja tersebut terhadap hukuman mati.
Pike divonis atas pembunuhan Colleen Slemmer, 19 tahun, pada 1995. Ia dijadwalkan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Tennessee dalam lebih dari dua abad.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen PBB tegaskan menolak hukuman mati usai eksekusi gagal di AS
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026