Sidang Kuota Haji Bongkar Plotting untuk Gus Alex 1.260, Usulan Membengkak Jadi 1.389
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, memeriksa mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode 2014–2020, Abdul Muhyi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menampilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Abdul Muhyi, yang memuat tabel pembagian kuota dengan dua kolom, yakni angka plotting dan realisasi atau usulan yang masuk.
Muhyi menjelaskan, angka pada kolom plotting merupakan jumlah kuota yang dialokasikan untuk nama atau pihak tertentu. Sementara kolom di sebelahnya mencatat realisasi atau jumlah usulan yang masuk.
Jaksa kemudian mengurai nama-nama yang tercantum dalam tabel tersebut. Pada bagian teratas terdapat tulisan “Alex” dengan angka plotting sebanyak 1.260 kuota.
“Plotting 1.260 untuk Alex. Ini Alex refer ke siapa tuh, Pak?” tanya Greafik.
“Gus Alex,” jawab Muhyi tegas.
Jaksa kemudian menyoroti angka pada kolom realisasi atau usulan.
Dalam tabel tersebut, jumlah yang berkaitan dengan Gus Alex tercatat mencapai 1.389 kuota, atau lebih besar dari plotting awal sebanyak 1.260 kuota.
Muhyi menjelaskan, angka 1.389 tersebut merupakan jumlah usulan yang masuk, baik yang berasal dari Gus Alex maupun pihak yang mengatasnamakan dirinya.
Selain Gus Alex, tabel tersebut juga memuat sejumlah nama dan kelompok lain, di antaranya Iwan BIN, Pesona Mozaik, Asrul Azis Taba, Persada Indonesia, Subdit, Ismail, Gus Bowo, Komisi VIII DPR RI, Iqbal plus KBB, Budi Darmawan dari Himpuh, dan Farid Wajdi dari Amphuri.
Untuk Komisi VIII DPR RI, catatan yang diperlihatkan dalam persidangan mencantumkan angka 105 kuota.
Muhyi juga menjelaskan, tulisan “Iwan BIN” merujuk kepada seseorang bernama Iwan yang dikaitkan dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, dia mengaku tidak mengetahui nama lengkap orang tersebut.
Jaksa turut mendalami angka 981 yang tercatat untuk Subdit. Menurut Muhyi, jumlah tersebut berasal dari berbagai surat permohonan yang masuk langsung ke subdirektorat tempatnya bekerja.
Berbeda dengan kuota yang dikaitkan dengan nama-nama lain, Muhyi mengaku mengetahui bahwa pengurusan kuota pada bagian Subdit dilakukan oleh mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.
Baca Juga: Ada Kode 'BIN 200' dalam Pembagian Kuota Haji, Hakim: Badan Intelijen Negara Dapat Jatah Juga?