Saeful Anwar

| 7 Oktober 2026, 15:39 WIB

Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, Rabu (7/10/2026).

Febrie tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 13.54 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat dan membawa sebuah buku catatan kecil.

Saat memasuki ruang persidangan, Febrie tampak tenang ketika dikawal petugas dari Kejaksaan Agung serta anggota TNI. Ia juga beberapa kali merespons awak media yang mengabadikan kedatangannya.

Dalam persidangan perdana tersebut, Febrie tidak sendiri. Dua terdakwa lainnya, yakni konsultan hukum Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin, turut dihadirkan untuk menjalani agenda persidangan yang sama.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga profesionalitas selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Saya berharap kepada terdakwa, penuntut umum dan kepada para advokat untuk memastikan persidangan ini berjalan tanpa pengaruh apapun," ujarnya.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara ketiganya.