• Ruang digital dapat menormalisasi dan memperkuat perilaku kekerasan pada anak.

• Kerentanan psikososial membuat anak lebih mudah terjebak komunitas kekerasan daring.

• Pencegahan membutuhkan kolaborasi keluarga, sekolah, pemerintah, dan platform digital.


Kasus kekerasan yang melibatkan anak dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan pola yang semakin sulit diabaikan: ruang digital dapat menjadi tempat anak terpapar, mempelajari, bahkan menormalisasi kekerasan.

Pada 7 Agustus 2026, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di Nonthaburi, Thailand, menembak mati kakek dan neneknya di rumah. Ia kemudian pergi ke sekolah dan melepaskan tembakan ke arah guru dan siswa.

Sembilan orang tewas. Investigasi kemudian menemukan bahwa anak tersebut mengikuti sejumlah komunitas daring yang membahas kekerasan.

Sebulan kemudian, pada 18 September 2026, seorang siswa berusia 16 tahun di Cotabato Selatan, Filipina, menembak teman-teman sekelasnya. Dua siswa tewas dan delapan lainnya terluka. Kasus ini juga dikaitkan dengan True Crime Community (TCC), yang sebelumnya turut disorot dalam penyelidikan penembakan di Tacloban pada Juni 2026.

Indonesia belum mengalami tragedi serupa dalam skala tersebut. Namun, risikonya bukan berarti tidak ada.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengidentifikasi lebih dari 300 anak yang terhubung dengan TCC melalui berbagai grup media sosial.

Anak-anak rentan karena faktor psikososial, seperti keluarga yang tidak harmonis, minim perhatian orang tua, pengalaman perundungan, trauma psikologis, dan paparan konten kekerasan.

Temuan ini penting karena persoalannya bukan sekadar apa yang ditonton anak di internet, tetapi apa yang terjadi ketika mereka terus-menerus terpapar, berinteraksi, dan mendapat penguatan dari komunitas tersebut.


Read more: Guru bukan manusia super menghadapi kekerasan di sekolah: Sekolah, pemerintah, dan masyarakat juga bertanggung jawab


Mengapa TCC berbahaya?

TCC pada dasarnya adalah komunitas daring yang terbentuk dari ketertarikan terhadap kasus dan pelaku kejahatan.

Tidak semua orang yang menyukai konten true crime memiliki kecenderungan melakukan kekerasan. Risikonya muncul ketika ketertarikan terhadap kasus kriminal berkembang menjadi kekaguman terhadap pelaku atau normalisasi kekerasan.

Dalam teori social learning, manusia dapat mempelajari perilaku dengan mengamati orang lain, terutama ketika perilaku tersebut terlihat mendatangkan perhatian, pengakuan, popularitas, atau penerimaan kelompok.

Di ruang digital yang terbuka luas seperti saat ini, anak dapat melihat pelaku kekerasan terus-menerus dibicarakan, bahkan diperlakukan sebagai figur yang menarik atau terkenal. Bahkan dalam komunitas tertentu, tindakan ekstrem dapat memperoleh perhatian dan pengakuan.

Peneliti Institute for Strategic Dialogue menyebut pola ini sebagai “memetic violence”, yakni ketika pelaku baru mengambil unsur tertentu dari pelaku sebelumnya yang dikagumi, kemudian menirunya atau memodifikasinya.

Risiko semakin besar ketika anak sedang mencari perhatian, identitas, atau rasa diterima yang tidak mereka dapatkan di rumah maupun sekolah. Komunitas daring kemudian dapat menjadi tempat mereka merasa memiliki kelompok.

Algoritma media sosial yang kerap mempersempit lingkungan informasi membuat seseorang terus berinteraksi dengan konten serupa. Akhirnya, terbentuklah echo chamber (ruang gema), ketika satu pandangan terus diperkuat dan perspektif lain semakin jarang terlihat.

Tapi kita tetap perlu berhati-hati untuk tidak menyimpulkan bahwa TCC atau konten kekerasan adalah faktor tunggal yang membuat anak menjadi pelaku. Namun, ruang digital dapat menjadi salah satu lingkungan yang menyediakan pengetahuan, inspirasi, dan penguatan sosial bagi anak yang sudah berada dalam kondisi rentan.

Di Indonesia, sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan juga menunjukkan bahwa anak telah menemukan cara membuat bahan peledak atau melakukan tindakan kekerasan melalui sumber-sumber di internet.

Kasus di SMAN 72 Jakarta Utara, SMPN 3 Kalimantan Barat, dan MAN 3 Padang menunjukkan bahwa sekolah pun tidak terpisah dari risiko yang berkembang di ruang digital.


Read more: Dari tawuran ke ‘dark web’: Wajah baru kenakalan remaja


Anak tidak cukup hanya diawasi

Respons terhadap fenomena ini tidak bisa berhenti pada pemblokiran konten, razia gawai, atau penindakan hukum.

Anak yang terpapar komunitas kekerasan perlu dilihat sebagai anak yang membutuhkan perlindungan sekaligus asesmen risiko, bukan semata-mata calon pelaku kriminal.

Sekolah perlu memiliki sistem deteksi perubahan perilaku, perundungan, isolasi sosial, dan ketertarikan yang semakin intens terhadap kekerasan.

Di rumah, orang tua juga perlu membangun komunikasi yang membuat anak merasa aman bercerita, bukan hanya memeriksa riwayat pencarian atau menyita telepon genggam.

Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dapat berfokus pada identifikasi risiko kekerasan dan ekstremisme.

Sedangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dinas sosial, psikolog, dan layanan kesehatan jiwa memastikan anak mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

Platform digital juga perlu dimandatkan untuk bertanggung jawab membatasi distribusi konten yang mengglorifikasi pelaku kekerasan tanpa menghilangkan ruang diskusi publik yang sehat.

Fenomena ini bukan lagi persoalan satu-dua anak yang salah bergaul. Ini adalah risiko lintas sektor yang berada di persimpangan antara perlindungan anak, kesehatan mental, pendidikan, keamanan, dan teknologi.

Ruang digital tidak mungkin dikosongkan dari anak. Tapi jika terus diabaikan, ruang digital dapat berubah menjadi ruang belajar kekerasan yang bekerja diam-diam—dan anak-anak bisa menjadi murid sekaligus korbannya.

Artikel ini berdasarkan kolaborasi bersama dengan Siska Azhari, peneliti ThinkTank.ID (Yayasan Pemikir Strategis Indonesia).