Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap tradisi akademik dan masa depan bangsa.

"Karena itu, korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 23 Agustus 2026.

Menurut Budi, praktik korupsi di dunia pendidikan tidak hanya merugikan negara. Generasi yang seharusnya memperoleh hak atas pendidikan berkualitas, adil, dan berintegritas juga menjadi pihak yang dirugikan.

"Pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi sangat penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan," ujar Budi.

Budi menekankan, perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan. Kampus juga harus menjadi ruang untuk membudayakan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.

Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Budi, KPK tidak hanya mengandalkan penindakan. Penegakan hukum memang diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan akuntabilitas, tetapi harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

"Namun, pemberantasan korupsi yang berkelanjutan juga harus berjalan secara simultan melalui tiga pendekatan utama, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," tegas Budi.

KPK juga terus mendorong penguatan tata kelola perguruan tinggi agar transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan. Pendidikan antikorupsi di bangku kuliah dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk membentuk generasi berintegritas.

"Kami meyakini bahwa membangun budaya antikorupsi sejak bangku kuliah merupakan investasi jangka panjang yang akan melahirkan generasi berintegritas di berbagai sektor kehidupan," kata Budi.

Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam pemberantasan korupsi, antara lain melalui kajian akademik, riset, serta pemberian perspektif ilmiah terhadap berbagai isu pemberantasan korupsi.

Namun, KPK juga mengingatkan agar nilai integritas diterapkan dalam seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari tata kelola organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik, hingga tata kelola sumber daya manusia.

"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," kata Budi.

KPK menyadari perguruan tinggi tidak sepenuhnya terbebas dari risiko korupsi. Pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, hingga berbagai layanan akademik memiliki kerentanan yang harus diantisipasi.

Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Budi juga menegaskan pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Sivitas akademika, mulai dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga alumni, memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas.

"KPK memandang kampus bukan hanya sebagai objek pencegahan korupsi, tetapi sebagai mitra akademis dan agen perubahan yang memiliki kapasitas besar untuk melahirkan gagasan, inovasi, dan gerakan sosial dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi," kata Budi.

Salah satu upaya penguatan integritas di perguruan tinggi telah dilakukan KPK sejak 2022 melalui Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

Program tersebut disepakati KPK bersama sejumlah pimpinan perguruan tinggi dan guru besar perwakilan MRPTNI, FRI, Forum Pimpinan PTKN, Dewan Guru Besar Indonesia, dan Asosiasi Profesor Indonesia.

Peluncuran PIEPTN dilaksanakan di Yogyakarta pada 14-15 November 2022 dengan mengundang seluruh pimpinan PTN dan PTKN. Sebanyak 109 pimpinan dari 85 PTN-PTKN hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam forum itu dirumuskan 12 area risiko korupsi dan delapan perangkat antikorupsi untuk memperkuat integritas di perguruan tinggi.

Unsoed termasuk salah satu perguruan tinggi yang terlibat dalam forum tersebut. Pada saat itu, Unsoed diwakili Wakil Rektor I Noor Farid, dan Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno.

Sebagai tindak lanjut Forum PIEPTN Yogyakarta, KPK mengembangkan instrumen asesmen mandiri. Instrumen Asesmen PIEPTN disusun pada 2023 dan pelaksanaan asesmen mandiri perguruan tinggi negeri dilakukan pada Juni 2024.

Unsoed menjadi salah satu PTN yang mengikuti asesmen mandiri tersebut. Hasil asesmen memberikan rekomendasi penguatan pada sejumlah area risiko, yakni pembelajaran, penerimaan mahasiswa baru, dan akreditasi.

Sementara perangkat antikorupsi yang diusulkan meliputi pengendalian konflik kepentingan, pengelolaan informasi publik, dan pengendalian gratifikasi.

"Hasil asesmen ini diharapkan menjadi dasar bagi pimpinan kampus untuk menetapkan kebijakan terkait good university governance," ujar Budi.

KPK kemudian menindaklanjuti hasil asesmen tersebut melalui sejumlah program, termasuk penguatan kapasitas dan pengembangan materi terkait perangkat antikorupsi yang paling dibutuhkan berdasarkan hasil asesmen seluruh PTN peserta.

Terbaru, pada 19-20 Agustus 2026, KPK bersama mitra inisiator PIEPTN kembali melaksanakan Forum PIEPTN.

Forum tersebut digelar untuk mengonsolidasikan kembali komitmen Forum PIEPTN 2022 sekaligus menyusun strategi yang lebih konkret dalam memperkuat integritas ekosistem perguruan tinggi untuk ditindaklanjuti bersama.

Forum PIEPTN 2026 dihadiri perwakilan asosiasi pimpinan perguruan tinggi serta sejumlah PTN, PTKN, dan PTKL. Para peserta diharapkan dapat mendiseminasikan rencana dan kesepakatan forum kepada perguruan tinggi lainnya serta menjadi inisiator penguatan integritas melalui program pendidikan antikorupsi.

KPK, kata Budi, tidak menempatkan diri sebagai pihak yang memerintah forum tersebut. Sebab, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan tata kelola yang baik dan kondisi perguruan tinggi yang sehat.

Budi berharap dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT di Unsoed dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak di lingkungan perguruan tinggi.

"Pada akhirnya, kita berharap, permasalahan yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan di Unsoed ini menjadi cambuk bagi kita semua, untuk melihat kembali komitmen-komitmen kita, dan merespon dengan langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius," pungkas Budi.