Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan dengan hukum dalam perkara pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Nabire.

Humas PN Nabire Kristovel Panggabean mengatakan putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti dan terungkap dalam persidangan sesuai dakwaan primer tentang pembunuhan berencana.

"Majelis hakim telah mempertimbangkan semuanya, mulai dari niat, bentuk kesalahan, motif, apakah tindakan direncanakan atau tidak, hingga pengaruh dan tujuan yang dimaksudkan anak," kata Kristovel di Nabire, Jumat (4/9/2026).

Dia mengatakan ABH itu divonis karena pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk terkait lamanya pemidanaan dan tujuan pemidanaan terhadap anak.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Achmadi Ali dengan hakim anggota Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga.

Setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim, ABH akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura sesuai dengan pertimbangan PK Bapas dan Litmas.

Sedangkan terkait upaya hukum dari para pihak, penasihat hukum ABH menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

"Untuk anak, melalui advokat menyatakan akan pikir-pikir. Dalam undang-undang diberikan waktu tujuh hari setelah putusan diucapkan," ujar dia.

Kristovel menegaskan putusan majelis hakim tidak dipengaruhi pihak eksternal, meski pihak keluarga dan kerukunan IKT terus melakukan aksi selama sidang.

Dia menambahkan majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hasil musyawarah tanpa memihak atau dipengaruhi faktor lain.

"Berdasarkan undang-undang kehakiman, tetap hakim memutus berdasarkan fakta yang terbukti dan terungkap di persidangan. Independensi tetap terjaga dan mandiri," kata Kristovel, sebagaimana dilansir dari Antara.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai tuntutan JPU Kejari Nabire yang menuntut maksimal terhadap ABH berinisial AWS dengan pidana penjara 10 tahun.

Kasie Intel Kejari Nabire Donny mengatakan tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).