AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo, mengatakan, Andi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang seharusnya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi mengatakan Andi juga tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya kepada penyidik.

"Tidak ada surat konfirmasinya," ujarnya.

Pemeriksaan Andi diperlukan untuk mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah amplop berisi uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli saat keduanya bertemu di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

KPK sebelumnya menyebut amplop tersebut diduga berisi sekitar 14.000 dolar Singapura. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Raja Juli sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai amplop tersebut. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi selesai. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan selisih nominal. Dari sekitar 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan, penyidik mengamankan 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura yang didalami penyidik.

KPK juga menemukan indikasi pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan sebelum pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli. Penyidik menduga terdapat pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.

Pemberian tersebut juga diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Secara keseluruhan, KPK menduga terdapat pengumpulan uang sekitar 46.500 dolar Singapura. Dana tersebut antara lain diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Pengumpulan uang tersebut diduga turut melibatkan Juprizal yang selain menjabat Ketua DPRD Kuansing juga merupakan Ketua KUD Prima Sehati.

Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.