Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan kanal pengaduan 'Lapor Pak Purbaya' di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap dibuka.

Masyarakat masih dapat menyampaikan laporan melalui berbagai saluran yang tersedia di masing-masing unit maupun Kementerian Keuangan secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN di Kemenkeu, Jumat (18/9), saat menjawab pertanyaan mengenai kelanjutan kanal aduan yang sebelumnya dikenal melalui program 'Lapor Pak Purbaya'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih bisa lapor ke Kementerian Keuangan. Berbagai macam channel laporan terbuka," ujar Suahasil.

Menurut Suahasil, saluran pengaduan terbuka untuk berbagai persoalan di lingkungan Kemenkeu, termasuk laporan terkait pajak serta kepabeanan dan cukai.

Ia mengatakan Kemenkeu juga membuka kemungkinan membuat daftar kanal pengaduan agar masyarakat mengetahui jalur yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan.

"Nanti karena saya tahu ini jadi concern, kalau perlu kita buatkan daftar channel untuk melaporkan segala sesuatu," ujarnya.

Suahasil menegaskan laporan yang masuk akan ditangani secara institusional. Ia mengatakan telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melihat laporan yang masuk secara keseluruhan dan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan.

Ia juga memastikan saluran laporan di setiap unit eselon I Kemenkeu maupun kanal pengaduan secara umum tetap dibuka. Masyarakat dipersilahkan menyampaikan laporan melalui jalur-jalur tersebut.

Dalam kesempatan sama, Suahasil menyinggung pentingnya sinergi antarunit dalam menjalankan tugas Kemenkeu.

Menurutnya, kementerian tersebut tidak dapat bekerja secara sendiri-sendiri karena pengelolaan APBN melibatkan berbagai fungsi yang saling berkaitan.

"Yang namanya Kementerian Keuangan itu bekerja secara sinergi. Enggak bisa satu unit hanya bekerja melihat bidang tugasnya sendiri saja," ujar Suahasil.

Ia mencontohkan pengelolaan utang dan pembayaran bunga utang yang melibatkan unit berbeda di Kemenkeu.

Begitu pula dengan pengelolaan kas pemerintah dan penempatan dana pemerintah di perbankan yang perlu mempertimbangkan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, PNBP, serta kebutuhan pembiayaan.

Menurutnya, sinergi juga dibutuhkan antara Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga lain serta otoritas sektor keuangan.

Hal tersebut mencakup koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam konteks Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Suahasil mengatakan pola kerja bersama tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pengelolaan APBN. Ia menilai komunikasi tidak hanya dilakukan oleh menteri, tetapi juga oleh setiap unit eselon I Kemenkeu dengan mitra kerja masing-masing.

"Kalau tadi saya bilang komunikasi adalah kredibilitas, bukan hanya komunikasi menteri dengan setiap sebulan sekali. Di dalam APBN kita bukan komunikasi menteri saja, tapi komunikasi dari setiap unit eselon satu di Kementerian Keuangan dengan mitra-mitra kerjanya," ujarnya.

Dalam paparan APBN, Suahasil menyampaikan kinerja APBN hingga akhir Agustus 2026 masih berjalan sesuai jalur yang ditetapkan.

Pendapatan negara tercatat Rp2.055,6 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun. Dengan demikian, defisit APBN tercatat Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia menegaskan pengelolaan APBN dilakukan dengan menjaga kredibilitas, memperkuat pendapatan, membuat belanja semakin efektif dan produktif, serta mengelola defisit secara sehat dan terkendali.

[Gambas:Video CNN]

(lil/sfr)