Sudewo Minta Didoakan Bebas dan Berharap Kembali Menjabat sebagai Bupati Pati Lagi
Rabu, 22 Juli 2026, 06:17 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Bupati nonaktif Pati, Sudewo, meminta doa dan dukungan dari para loyalisnya agar bisa terbebas dari perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia juga mengutarakan harapannya untuk dapat kembali memimpin Kabupaten Pati.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
"Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi," ujar Sudewo di hadapan ratusan pendukung yang memadati halaman pengadilan.
Selain memohon doa dan mengapresiasi kehadiran para pendukungnya, Sudewo mengimbau massa pengawal persidangan untuk terus menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.
Kedatangan Sudewo di luar ruang sidang disambut riuh sorak dan yel-yel dari massa loyalis, sebelum akhirnya ia kembali memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan ketat petugas.
Sudewo menilai fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi tidak membuktikan keterlibatannya dalam aliran dana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Sudewo menyoroti beberapa poin penting dari kesaksian para saksi di persidangan. Saksi utama, Rusbandi, dinilai tidak mengetahui secara rinci mengenai proses lelang maupun pelaksanaan teknis proyek DJKA.
Keterangan saksi mengonfirmasi bahwa Nur Hidayat memperoleh porsi pekerjaan sebesar 10 persen atas usahanya sendiri.
"Tadi dijelaskan Pak Nur Hidayat mendapatkan 10 persen itu bukan atas bantuan siapa pun, tetapi atas usahanya sendiri," tegas Sudewo.
Sudewo mengakui pernah meminta porsi tersebut dinaikkan, namun tidak terealisasi.
"Saya hanya pernah menyampaikan kepada Pak Arno agar dibantu menjadi 30 persen, tetapi itu tidak diakomodasi sehingga tetap 10 persen," tambahnya.
Terkait nominal uang pengganti sebesar Rp450 juta yang ditransfer oleh Sawal Hidayat kepada Nur Hidayat, Sudewo menegaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak pernah mengalir ke kantong pribadinya.
Menurut penjelasan Sudewo, Nur Hidayat tidak mengerjakan porsi proyek 10 persen tersebut dan hanya menerima uang pengganti dari Sawal Hidayat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat