Undana memperkuat Pemdes Tesabela awasi sampah pesisir

Minggu, 23 Agustus 2026 13:05 WIB

Image Print

Gugus Kendali Mutu Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana memperkuat kapasitas Pemerintah Desa Tesabela dalam mengawasi lingkungan dan tata kelola sampah di wilayah pesisir Desa Tesabela, Kabupaten Kupang, Jumat (21/8/2026). ANTARA/HO-Undana

Kupang, NTT (ANTARA) - Universitas Nusa Cendana (Undana) memperkuat kapasitas Pemerintah Desa Tesabela, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam mengawasi tata kelola sampah pesisir melalui peningkatan pemahaman hukum lingkungan.

Ketua Tim Pengabdian Fakultas Hukum Undana Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka dalam keterangannya di Kupang, Minggu, mengatakan pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, termasuk warga pesisir.

"Pemerintah desa berada pada posisi yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga memiliki peran penting untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kewenangan pemerintah dalam penyelesaian persoalan lingkungan," katanya.

Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas Hukum Undana di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Jumat (21/8).

Inviolata mengatakan pengelolaan sampah pesisir tidak semata-mata menyangkut persoalan kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tata kelola pemerintahan, partisipasi publik, serta kepastian hukum dalam penyelesaian konflik lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Peminatan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana Stefanus Kurniadi Janggur membahas tata kelola sampah pesisir di NTT, termasuk kesenjangan antara kewenangan pemerintah dan persoalan lingkungan di lapangan.

Ia mengatakan kewenangan pemerintah desa dalam bidang lingkungan relatif terbatas sehingga pemerintah desa perlu berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan.

Menurut dia, penyelesaian persoalan lingkungan pesisir membutuhkan koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Sementara itu, dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana Vergilius Septyanto Lamablawa membahas peran masyarakat dalam pengelolaan sampah pesisir, khususnya terkait perlindungan hak dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan desa hingga penyelesaian konflik lingkungan.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Undana Moch. Rizky Rahmadi membahas aspek pidana lingkungan hidup, termasuk hak, larangan, tanggung jawab, dan peran masyarakat pesisir.

Ia mengatakan masyarakat perlu memahami hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta batasan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Moderator kegiatan Soraya Yuslani Eoh mengatakan aparatur desa perlu memahami batas kewenangannya dan mekanisme koordinasi ketika persoalan lingkungan membutuhkan penanganan pemerintah daerah atau institusi lain.

"Karena itu, aparatur desa perlu memahami apa yang menjadi kewenangannya, apa yang bukan menjadi kewenangannya, dan ke mana persoalan tersebut harus dikoordinasikan ketika membutuhkan intervensi pemerintah daerah atau institusi lainnya," ujarnya.

Penguatan kapasitas tersebut dinilai relevan dengan kondisi Desa Tesabela yang sebelumnya pernah menghadapi persoalan lingkungan terkait aktivitas usaha peternakan ayam.

Persoalan tersebut sempat ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang setelah adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan bau dari aktivitas peternakan.

Penanganan persoalan tersebut melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.