Untag Semarang Sebut Perkara Rektor Unsoed Bukan Kasus Hukum Biasa
Liputan6.com, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Edi Pranoto menilai, perkara rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 bukan kasus hukum biasa.
"Saya menyatakan keprihatinan yang mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan pukulan keras bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika pimpinan tertinggi perguruan tinggi negeri justru terseret dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai ruang meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu," kata Edi dalam pernyataan pers, Minggu (23/8/2026).
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed. Sebagai akademisi hukum yang sehari-hari bergelut dengan prinsip-prinsip tata kelola, akuntabilitas, dan etika publik, Edi menilai bahwa kasus ini adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
"Jalur mandiri, yang semula dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi, dalam praktiknya telah berubah menjadi ruang paling rawan untuk pungutan, negosiasi, dan penyimpangan. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem yang memberi peluang," tuturnya.
Oleh karena itu, Edi mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di seluruh Perguruan Tinggi Negeri. Jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru PTN perlu dihapus, karena telah terbukti menjadi sumber kerawanan korupsi, suap, dan praktik transaksional yang merusak prinsip keadilan dan meritokrasi akademik.
Menurut Edi, penerimaan mahasiswa baru di PTN seharusnya hanya dilakukan melalui jalur nasional yang seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi personal, negosiasi, atau praktik di belakang layar.
"Saya juga mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi, tanpa kompromi, karena pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh diperdagangkan. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia pun harus melakukan introspeksi dan reformasi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor," bebernya.
Selain itu, Edi menyeru kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, untuk tidak diam terhadap setiap indikasi penyimpangan. Integritas pendidikan tinggi adalah tanggung jawab kolektif. Bila kita membiarkan praktik koruptif terus berlangsung di kampus, maka kita sedang mengkhianati masa depan bangsa.
"Kasus OTT Rektor Unsoed harus menjadi momentum koreksi besar. Bukan hanya bagi Unsoed, tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ia harus kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter bangsa. Jika kampus gagal menjaga integritasnya sendiri, maka ia kehilangan alasan moral untuk mendidik bangsa," pungkasnya.