Utang Pemerintah Tembus Rp10.293,69 Triliun pada Kuartal II 2026
Bagikan:
JAKARTA — Outstanding utang pemerintah hingga kuartal II-2026, tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun atau meningkat Rp373,2 triliun dibandingkan posisi pada kuartal I-2026 yang sebesar Rp9.920,42 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), kenaikan outstanding utang tersebut membuat rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 41,26 persen pada kuartal II-2026.
Adapun perhitungan rasio tersebut menggunakan outstanding utang pemerintah serta akumulasi PDB berdasarkan harga berlaku terbaru, yakni Rp6.552,1 triliun pada kuartal II-2026 dan tiga kuartal sebelumnya.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik. Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen," dikutip dari laman resmi DJPPR Kemenkeu, Rabu, 12 Agustus.
Secara rinci, posisi utang pemerintah hingga semester I-2026 terdiri atas SBN sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun.
Adapun jika dibandingkan dengan posisi pada kuartal I-2026, utang melalui penerbitan SBN bertambah sekitar Rp313,9 triliun dari sebelumnya Rp8.652,89 triliun, sementara itu, pinjaman meningkat Rp59,3 triliun dari Rp1.267,52 triliun.
Dari sisi realisasi APBN, pemerintah telah mencatat pembiayaan fiskal sebesar Rp452 triliun hingga akhir Juni 2026 atau setara dengan 59,4 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, realisasi pembiayaan tersebut ditopang oleh pengelolaan utang yang dilakukan secara terukur.
"Realisasi ini didukung pembiayaan pengelolaan utang secara terukur," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala III KSSK, pekan lalu.
Sebagai perbandingan, rasio utang pemerintah pada akhir 2025 berada di level 40,54 persen terhadap PDB.
BACA JUGA:
Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa tingkat tersebut masih berada dalam batas aman, baik berdasarkan ketentuan perundang-undangan maupun standar internasional.
"Mengenai rasio utang 2025 yang mencapai 40,54 persen, pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali," jelasnya pada Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026, Selasa, 14 Juli.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+