Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan ini sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024, yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan batas waktu maksimal dua tahun hingga 31 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, RUU Ketenagakerjaan ini menghadirkan 13 ketentuan baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak pekerja agar lebih berkeadilan.

"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).

13 Poin Penting Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Kemnaker)

Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Kemnaker)
  1. Larangan Tahan Ijazah: Kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
  2. Penguatan BNSP: Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  3. Pengawasan Ketat & Proposional: Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan lewat penyesuaian rasio jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di tiap kabupaten/kota, pembentukan komite pengawasan, hingga keterlibatan DPR RI. "Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
  4. Integrasi Data Pusat-Daerah: Penyatuan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas serta sinkronisasi kebijakan.
  5. Dana Cadangan Pesangon & JKP: Pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  6. Hak Pekerja Perempuan: Kepastian perlindungan hak pekerja perempuan, mencakup hak cuti melahirkan dan keguguran beserta jaminan upahnya.
  7. Perlindungan Pekerja Disabilitas: Kepastian jaminan perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
  8. Kolaborasi Produktivitas: Penguatan peningkatan produktivitas kerja melalui sinergi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
  9. Perlindungan Future of Work: Perluasan cakupan perlindungan untuk pola skema kerja fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru di masa depan.
  10. Pengupahan & Survei KHL: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
  11. Jaminan Pencari Kerja: Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan.
  12. Aturan Tenaga Kerja Asing (TKA): Pengaturan penggunaan TKA bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari hasil perkawinan sah tersebut.
  13. Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN: Penguatan jaminan bagi pekerja outsourcing di lingkungan BUMN.

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.

Resmi Ketok Palu di DPR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Dok Kemnaker)

Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Dok Kemnaker)

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini tercapai sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6