Bandung (ANTARA) - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman wajib memastikan produknya telah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Batas waktu 18 Oktober 2026 berlaku setelah masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK yang berlangsung hingga 17 Oktober 2026.

Selain produk makanan dan minuman, mulai tanggal tersebut kewajiban juga diperluas untuk sejumlah kategori lain, termasuk kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.

Cara mengurus sertifikat halal untuk UMK

Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Untuk skema self declare, pengajuan dilakukan melalui layanan SIHALAL di laman PTSP Halal.

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Surat permohonan sertifikat halal.
  • NIB atau data legalitas usaha.
  • Dokumen penyelia halal.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  • Foto produk dan kemasan.
  • Penjelasan proses pengolahan produk.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Ikrar atau pernyataan kehalalan produk dan bahan.
  • Dokumen izin terkait lainnya jika ada.

Setelah dokumen diajukan, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, BPJPH memeriksa hasil pendampingan dan kelengkapan dokumen sebelum proses sertifikasi dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ada program sertifikasi halal gratis

Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.