Denpasar (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penyaringan dan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dilakukan secara berkelanjutan.

"Langkah-langkah di bawah koordinasi Bapak Kepala BGN yang baru, Pak Sudaryono, langkah-langkah terus dilakukan, langkah-langkah tegas, namun demikian karena memang volumenya cukup besar, perlakuan dilakukan secara bertahap dan sistematis," katanya di sela peninjauan pengelolaan sampah SDN 5 Denpasar di Denpasar, Bali, Kamis.

Ia mengatakan dalam evaluasi dan penyaringan fasilitas penyedia makanan di lapangan, pemerintah tetap memperhitungkan berbagai aspek teknis agar penataan operasional berjalan terukur tanpa mengabaikan aspek perlindungan keselamatan publik.

"Ya, jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan namun memang ketegasan harus diambil, tidak bisa tidak, karena kondisi seperti ini (kasus keracunan) tidak boleh terulang di masyarakat,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai kepastian keberlanjutan proses penyaringan dan penertiban terhadap seluruh unit penyedia makanan bergizi yang belum memenuhi kriteria SLHS tersebut, ia memberikan penekanan atas komitmen pemerintah.

"Iya terus, penyaringan terus," ucapnya.

Langkah penertiban ini sejalan dengan kebijakan tegas yang telah diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Lembaga tersebut sebelumnya telah menghentikan sementara operasional 1.999 SPPG yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia lantaran terbukti belum mendaftarkan SLHS pada Dinas Kesehatan setempat.

BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kriteria sanitasi serta standar SLHS merupakan persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data terakhir, jumlah unit dapur terdaftar disesuaikan dari total awal 27.485 unit menjadi 27.022 unit.

Dari hasil verifikasi data tersebut, ditemukan fakta bahwa 1.999 dapur SPPG sama sekali tidak mengajukan proses pendaftaran SLHS, bukan sekadar mendaftar namun belum memenuhi persyaratan.

Atas temuan tersebut, pihak BGN mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasional dapur tersebut guna melangsungkan proses investigasi dan evaluasi mendalam.

Adapun sebaran rincian 1.999 SPPG yang dihentikan sementara operasional meliputi Wilayah 1 (wilayah Sumatera) sebanyak 351 unit dapur, Wilayah 2 (wilayah Jawa dan Banten) sebanyak 1.417 unit dapur, serta Wilayah 3 (mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua) sebanyak 231 unit dapur MBG.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.