Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:06 WIB

VIVA – Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi hari ini, 16 Agustus 2026, masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Baca Juga

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.01 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 167 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 79 mikrogram per meter kubik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Baca Juga

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sementara itu, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Baca Juga

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Dubai (Uni Emirat Arab) dengan angka 173, ketiga yaitu Manama (Bahrain) dengan angka 159, urutan keempat Doha (Qatar) di angka 155 dan urutan kelima Lahore (Pakistan) dengan angka 146.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respon cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di ibu kota saat musim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus.

Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau itu meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.