Blangpidie (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh menyatakan bahwa harga pembelian tandan buah segar (TBS) oleh pabrik kelapa sawit di wilayah barat setelan (Barsela) Aceh tak sesuai ketetapan yang diputuskan pemerintah Aceh.

Plt Ketua Apkasindo Aceh, Muazam, di Aceh Barat Daya, Rabu, mengatakan, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menetapkan harga tertinggi TBS kelapa sawit di wilayah Barsela sebesar Rp3.713 per kilogram untuk periode 23 September hingga 6 Oktober 2026. 

Meski harga ketetapan dinas berada di tren positif, tetapi realisasi pembelian kelapa sawit di tingkat lapangan dinilai belum sejalan dengan regulasi tersebut, khususnya di Barsela Aceh.

Muazam mengungkapkan, terdapat stagnasi harga beli di tingkat PKS pada tertentu di wilayah Barsela Aceh. Seperti harga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sejak dua bulan terakhir masih berada pada angka Rp3.000 per kilogram.

Kondisi tersebut, memicu adanya selisih harga yang cukup lebar jika dikomparasikan dengan ketetapan resmi yang dikeluarkan pemerintah provinsi untuk wilayah tersebut.

Tak hanya persoalan harga beli yang stagnan, kata Muazam, beban tambahan yang harus dihadapi oleh para pengantar buah saat melakukan transaksi di pabrik, mereka dikenakan ongkos bongkar.

"Di samping itu, sopir truk pengangkut TBS yang menjual ke pabrik juga dikenakan uang ongkos bongkar," ujarnya.

Beban biaya bongkar muat ini, lanjut dia, semakin memperkecil margin keuntungan yang diterima, baik oleh pihak armada pengangkutan maupun petani sawit mandiri yang menyewa jasa angkutan tersebut.

Melihat kondisi yang merugikan para petani kecil ini, Apkasindo Aceh mendesak tindakan nyata dari jajaran pemerintah di tingkat kabupaten/kota.

"Kami mengharap pemerintah kabupaten/kota tidak tinggal diam. Panggil pengusaha pabrik sawit untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah Aceh," katanya.

Menurutnya, pembiaran terhadap ketimpangan harga dan praktik pungutan liar di lapangan ini sama saja dengan menyia-nyiakan anggaran dan upaya yang telah dikeluarkan birokrasi dalam menyusun regulasi secara berkala.

Pewarta: Suprian
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.