Bandung (ANTARA) - Parkir menjadi bagian yang nggak bisa dipisahkan dari aktivitas sehari-hari, terutama di kawasan yang ramai seperti pusat perbelanjaan, pasar, hingga pinggir jalan. Namun, masih banyak yang bingung membedakan parkir resmi dengan parkir liar.

Padahal, keduanya memiliki perbedaan dari segi lokasi, pengelolaan, hingga pungutan yang dikenakan.

Menurut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, penyelenggaraan parkir diatur agar kendaraan dapat berhenti dan ditata dengan aman serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Karena itu, lokasi parkir seharusnya berada di tempat yang memang diperuntukkan atau diizinkan sebagai fasilitas parkir.

Parkir resmi

Parkir resmi merupakan layanan parkir yang diselenggarakan atau dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan. Lokasinya biasanya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah atau pengelola tempat tertentu.

Ciri-cirinya antara lain:

  • Berada di lokasi yang diperbolehkan untuk parkir.
  • Biasanya terdapat karcis atau bukti pembayaran.
  • Tarif parkir mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah atau tempat tersebut.
  • Petugas parkir umumnya memiliki identitas atau atribut resmi.
  • Penataan kendaraan dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.

Parkir liar

Sementara itu, parkir liar merujuk pada kegiatan parkir yang dilakukan tanpa izin atau di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir. Kendaraan bisa saja dipungut biaya meskipun lokasi tersebut bukan tempat parkir yang sah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Parkir dilakukan di lokasi yang dilarang atau tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.
  • Pungutan dapat dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tarif resmi.
  • Tidak selalu memberikan karcis atau bukti pembayaran resmi.
  • Keberadaannya dapat mengganggu pejalan kaki maupun arus kendaraan.
  • Penempatan kendaraan yang sembarangan dapat meningkatkan risiko kemacetan.

Perbedaan tersebut membuat masyarakat perlu lebih teliti ketika memilih tempat parkir. Jangan hanya melihat ada atau tidaknya petugas, tetapi perhatikan juga apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk parkir dan apakah pembayaran disertai bukti yang sesuai.

Jika menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat parkir liar, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah daerah atau instansi terkait. Langkah ini penting agar penggunaan ruang jalan tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Jadi, parkir resmi bukan sekadar soal “ada tukang parkir atau nggak”. Yang paling penting adalah legalitas lokasi, pengelolaan, serta pungutan parkirnya. Dengan memilih tempat parkir yang resmi, masyarakat ikut membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Pewarta: Isti Rahmawati Darmawan
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.