DPO kasus perburuan rusa Timor di TN Komodo ditangkap
Melalui koordinasi dan sinergi dengan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota serta dukungan Polres Manggarai Barat, kami berhasil mengamankan salah satu DPO yang sebelumnya melarikan diri
Bima (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menangkap INS (33), salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan perburuan rusa Timor menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo (TN Komodo).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun dalam keterangan tertulis yang diterima di Bima, Jumat, mengatakan INS diamankan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 20.05 WITA di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Melalui koordinasi dan sinergi dengan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota serta dukungan Polres Manggarai Barat, kami berhasil mengamankan salah satu DPO yang sebelumnya melarikan diri,” kata Aswin.
INS ditangkap setelah hampir sembilan bulan menjadi buronan karena melarikan diri dalam operasi penindakan terhadap kelompok pemburu yang diduga melakukan perburuan satwa liar dan perlawanan bersenjata terhadap petugas pada Desember 2025.
Baca juga: BNPB: Sebagian objek wisata utama di NTT ditutup sementara pascagempa
Penangkapan dilakukan tim PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat.
Setelah ditangkap, INS dibawa ke Polres Bima Kota untuk selanjutnya diproses lebih lanjut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
INS diduga merupakan salah satu anggota kelompok yang melakukan perburuan rusa Timor di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025.
Kasus tersebut terungkap saat Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama kepolisian melakukan operasi penindakan terhadap dugaan aktivitas perburuan satwa liar di kawasan TN Komodo.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu. Saat dilakukan penghentian, kelompok tersebut diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata sehingga terjadi kontak tembak dengan petugas.
Baca juga: Kemenhut pastikan pembatasan turis di TN Komodo dikaji secara berkala
Tiga orang dari kelompok tersebut berhasil diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satwa hasil buruan, senjata rakitan, amunisi, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas perburuan.
Sementara itu, INS dan beberapa anggota kelompok lainnya melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran untuk mengetahui keberadaan mereka.
Hasil pemeriksaan awal terhadap INS menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas perburuan rusa Timor di kawasan TN Komodo.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan INS dalam peristiwa perlawanan terhadap petugas saat operasi penindakan berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, INS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.
Baca juga: Gubernur NTT: Kuota turis di TN Komodo dievaluasi setelah 3-6 bulan
Aswin mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perlawanan terhadap petugas.
“Penegakan hukum terhadap perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan TN Komodo merupakan bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem kawasan konservasi.
Ia mengatakan rusa Timor memiliki peran penting dalam ekosistem TN Komodo, termasuk sebagai bagian dari rantai makanan yang menopang keberadaan komodo.
“Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat pengamanan kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap setiap ancaman yang merusak kekayaan alam Indonesia,” katanya.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengamanan kawasan TN Komodo dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang mengancam satwa serta ekosistem kawasan konservasi.
Pewarta: Ady Ardiansah
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.