ESDM Papua Tengah minta Satgas PKH koordinasi dengan pemda - ANTARA News Papua Tengah
Nabire (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah Frets James Boray di Nabire, Sabtu, mengatakan koordinasi diperlukan karena pemerintah daerah sedang menata aktivitas pertambangan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kami menghargai mereka datang, tetapi tolong berkoordinasi. Jangan langsung masuk dan melakukan intervensi. Di sini ada pemerintah daerah, ada gubernur dan bupati," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini mengupayakan penetapan WPR sebagai dasar untuk menata aktivitas pertambangan rakyat, termasuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut dia, kedatangan Satgas PKH tanpa koordinasi membuat pemerintah daerah kesulitan menyelaraskan langkah penertiban dengan kebijakan yang sedang disiapkan untuk masyarakat.
"Jangan menganggap daerah ini tidak punya siapa-siapa. Ada gubernur, ada bupati. Wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur, sehingga koordinasi itu penting," ujarnya.
Ia juga menilai koordinasi diperlukan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai langkah penertiban yang dilakukan pemerintah.
Ia mengatakan Papua Tengah merupakan daerah otonomi khusus sehingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan di wilayahnya.
Terkait PT Kristalin, Frets mengakui perusahaan tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan teknis yang perlu dilengkapi. Namun, pemerintah daerah berharap penyelesaiannya tetap dilakukan melalui koordinasi.
"Sebenarnya PT Kristalin secara teknis memang ada kekurangan yang harus diselesaikan dan kami maklumi. Tetapi kami lebih senang kalau mereka datang dan berkoordinasi," katanya.
Frets menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, tetapi menginginkan setiap langkah penertiban pertambangan dilakukan bersama agar tidak membingungkan masyarakat.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.