Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi dana Pilkada 2024 pada KPU Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Rabu, mengatakan permintaan dukungan audit kepada BPKP merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

“Jadi, kami sudah bersurat ke BPKP untuk minta dukungan audit. Prosesnya masih diperdalam sebelum nantinya dilakukan audit,” kata Pasek.

Ia menjelaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Ketua KPU Lombok Barat hingga pengurus.

Baca juga: Polda gandeng BPKP hitung kerugian kasus pokir Rp6 miliar

Selain pemeriksaan saksi, jaksa telah menggeledah Kantor KPU Lombok Barat dan menyita sejumlah dokumen yang kini digunakan sebagai bahan pengembangan penyidikan.

Menurut Pasek, dugaan korupsi dana pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut berkaitan dengan perubahan mekanisme penggunaan anggaran tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemberi hibah.

“Jadi, ada perubahan proposal tanpa persetujuan pemberi hibah,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Mataram gandeng BPKP audit kerugian korupsi KPU Lombok Barat

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Lombok Barat menerima hibah senilai Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada dialokasikan sebesar 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD Murni 2024.

Nilai hibah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan KPU Lombok Barat sebelum pelaksanaan Pilkada yang mencapai Rp34 miliar.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026