Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat melakukan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Teluk Wondama sebagai upaya meningkatkan kualitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenkum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir mengatakan materi ranperda dibahas secara cermat untuk mencegah pertentangan norma, tumpang tindih aturan, ketidaktepatan kewenangan, dan kesalahan penyusunan.

"Proses pengharmonisasian bertujuan memastikan materi produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kebutuhan masyarakat,” kata Situngkir di Manokwari, Kamis.

Dia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang mengajukan permohonan harmonisasi terhadap keempat ranperda sekaligus bentuk keseriusan dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan taat asas.

Empat ranperda itu meliputi, Ranperda pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Ranperda pemajuan kebudayaan, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani, serta Ranperda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Pengajuan harmonisasi rancangan regulasi mencerminkan pemerintah daerah taat asas,” ujarnya.

Dia juga berharap DPRK Teluk Wondama mendukung komitmen perluasan layanan hukum melalui penyediaan kenotariatan, sosialisasi serta fasilitasi pencatatan kekayaan intelektual, dan administrasi hukum umum yang diselenggarakan Kemenkum.

“Papua Barat ini kaya akan adat dan budaya, untuk itu kami berharap DPRK besama pemerintah daerah bisa rumuskan ranperda kekayaan intelektual. Terlebih lagi, pendaftaran hak cipta lagu yang mulai 1 Agustus 2026 sudah tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRK Teluk Wondama Robert Gayus Baibaba mengatakan, penyusunan keempat ranperda berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kepentingan masyarakat setempat.

Pihaknya berharap tim dari Kemenkum Papua Barat dapat memberikan masukan agar materi muatan, sistematika, dan teknik penyusunan empat ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di NKRI.

“Khusus ranperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, materinya masih perlu disempurnakan supaya lebih komprehensif,” ujarnya.

Harmonisasi empat ranperda turut dihadiri Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Wondama, Plt Sekretaris DPRK Wondama, serta Sekretaris Umum Dewan Adat Papua Daerah Teluk Wondama.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.